News . 18/02/2020, 05:14 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan lembaga Asset Registration and Verification Authority (ARVA) Afghanistan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/2). ARVA ingin mempelajari pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Indonesia.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, dalam pelaksanaan tugas pencegahan korupsi, KPK berupaya untuk menyelaraskannya dengan fokus pemerintah.
"Misalnya fokus pemerintah adalah meningkatkan SDM, maka KPK akan melihat potensi-potensi celah korupsi di sektor-sektor terkait seperti sektor edukasi dan kesehatan," ujar Pahala, Senin (17/2).
Pahala menyebutkan, upaya peningkatan kepatuhan LHKPN dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak-pihak lain.
"Dari praktik yang sudah berlaku dan kita bisa tingkatkan di antaranya adalah menggunakan pihak lain. Contohnya kepatuhan anggota dewan melalui KPU selama pemilu sebagai syarat pencalonan," tambahnya.
"Upaya pemberantasan korupsi Afganistan dua kali lebih sulit, karena Afganistan masih sering terlibat perang. Tetapi pada saat yang sama, memiliki kesempatan yang lebih besar untuk meningkatkan praktik pencegahan korupsi yang saat ini berjalan," jelasnya.
Selain Duta Besar, dalam kunjungan itu turut hadir tujuh delegasi ARVA. Antara lain Deputy ARVA Azizullah Rahimi, Head of Asset Registration and Analysis ARVA Abdul Rashid Hakimi, Director of Archives ARVA Maiwais Waziri, Public Awareness Expert ARVA Ehsanullah Hayat, Registration and Analysis Expert ARVA Ehsanullah Zeerak, serta dua Expert ARVA Obaidullah Sediqi dan Jawed Safi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding memaparkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan antara KPK dengan lembaga antikorupsi Afghanistan Independent Joint Anti-Corruption Monitoring and Evaluation Committee (MEC) pada Maret 2019.
Dalam pertemuan tersebut, kata Ipi, salah satu materi yang dibahas adalah tentang pengelolaan LHKPN. Kali ini, Afganistan mengirim ARVA sebagai lembaga yang khusus menangani pengelolaan aset dan pelaporan harta kekayaan untuk lebih mendalami pengelolaan LHKPN oleh KPK.
"Kegiatan ini juga merupakan salah satu implementasi kerja sama bilateral di tingkat internasional. KPK dinilai sebagai salah satu lembaga antikorupsi yang memiliki praktik baik (best practice) dalam kegiatan pendaftaran dan pengelolaan LHKPN," kata Ipi.
Ipi mengungkapkan, kegiatan akan berlangsung salama empat hari pada 17 hingga 20 Februari 2020 dan belokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Sepanjang 2018, menurut Ipi, ARVA menetapkan sanksi terhadap 770 penyelenggara negara dan meningkat pada tahun 2019 menjadi lebih dari seribu penyelenggara negara. Bila tidak mengumumkan aset dalam 21 hari, ARVA dapat menetapkan sanksi seperti penundaan mutasi/rotasi, tidak dibayarkan gaji, dan tidak diperkenankan mengajukan alih tugas atau lelang jabatan.
Dalam menjalankan tugasnya, dikatakan Ipi, ARVA bekerja sama dengan instansi lainnya untuk melakukan verifikasi dan validasi aset. Bila ada indikasi atau potensi korupsi, maka laporan akan disampaikan ke Kejaksaan. (riz/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com