TANGERANG - Tarif tol Tangerang-Merak naik, untuk semua golongan kendaraan sejak Rabu (12/2), kemarin. Diketahui, pada aturan baru tarif kendaraan dari gerbang Tol Cikupa-Merak, kendaraan golongan I (sedan, truk kecil dan bus) menjadi Rp44 ribu dari Rp41 ribu. Golongan II (truk gandar dua) dikenakan Rp69 ribu dari sebelumnya Rp57 ribu. Kendaraan truk gandar tiga atau golongan III dari Rp69 ribu dari Rp67.500. Termasuk, truk empat gandar atau golongan IV dikenanakan Rp89 ribu, sebelumnya Rp88.500. Hanya, truk gandar lima atau golongan V mengalami penurunan dari Rp107 ribu menjadi Rp89 ribu.
Namun, naiknya tarif tol ini dikeluhkan pengguna ruas tol Tangerang-Merak. Khususnya pemilik kendaraan pribadi. Mereka mengeluhkan masih banyaknya lubang dan jalan yang tidak rata di beberapa titik. Yakni, di kilometer 50 hingga 65 arah Merak terdapat lubang dan kondisi jalan brgelombang. “Ini bisa merusak kaki-kaki mobil, karena lubang berada di tengah jalan dan bisa menyebabkan kecelakaan. Saya setuju adanya tarif tol naik, karena ada pembangunan di sana-sini. Namun, perlu juga kualitas jalan diperhatikan,” kata Bambang pengendara asal Serang kepada Tangerang Ekspres, Sabtu (15/2).
Tak hanya di jalan, di sejumlah gerbang tol, seperti gerbang tol Bitung, Balaraja Timur dan Balaraja Barat, jalan banyak berlubang. Alat pembaca uang elektronik juga terlihat kusam. Bahkan ada yang nyaris tidak terlihat. Stiker informasi untuk menempelkan kartu uang elektronik tak kelihatan.
Menanggapi itu, Kepala Divisi Hukum dan Humas PT Astra Infra Raod Toll Indah Permanasari mengatakan, akan segera memperbaiki apa yang dikeluhkan pengguna jalan tol. Menurutnya, peningkatan kualitas mutu jalan terus ditingkatkan. “Segera kita perbaiki dalam kurun waktu 2 kali 24 jam ke depan,” jelasnya ketika ditanyai Tangerang Ekspres melalui sambungan seluler.
Perihal tarif, Indah menjelaskan, hal ini berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 70/KPTS/M/2020 tertanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol. Maka, pada Rabu (12/2) mulai pukul 00.00 WIB diberlakukan tarif tol yang telah disesuaikan. Penyesuaian ini menurutnya, mengacu Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Juga tercabtun dalam Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan TolL. “Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali. Yakni, oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi,” katanya.
Indah menambahkan, selain kenaikan tarif juga sudah adanya penambahan lajur keempat dari tiga lajur sebelumnya sejak Bitung hingga Balaraja Barat. Termasuk penambahan lajur ketiga dari dua lajur dari Balaraja Barat hingga Cikande. “Tak hanya itu, peningkatan kualitas jalan juga terus dilaksanakan dengan melakukan pelapisan ulang aspal. Juga pemeliharaan rutin kondisi pengaman jalan, beautifikasi, drainase dan kebersihan lajur,” tambahnya.
Sementara, Manager Humas PT Astra Infra Road Toll Rawiyah Hijjah mengatakan, secara aturan lubang di ruas tol harus tertangani maksimal 2 kali 24 jam. Ia mengungkapkan, pada titik kilomter 50 hingga 65 arah Merak pada ruas tol Tangerang-Merak tidak berlubang. “Untuk intensitas hujan sekarang kami membutuhkan watku meratakan tambalan. Namun, pada lubang jalan sudah tertutupi,” tegasnya. (mg-10)