News . 17/02/2020, 13:08 WIB

Ngelesnya Hotman Paris Ketika Ditegur KPI

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA- Acara Hotman Paris Show yang disiarkan melalui salah satu stasiun televisi swasta, mendapat teguran dari Komisi Penyiaranh Indonesia (KPI). Pengacara Hotman Paris Hutapea sebagai pembawa acara dianggap melanggar melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Menanggapi itu, Hotman Paris lantas membandingkan dengan sejumlah film barat yang ditayang di televisi maupun di Bioskop.

"Wah cuma meluk pinggang dan elus pipi cewek di suatu acara show harus teguran tertulis! Gimana film barat di putar di tv dan bioskop yg ciuman sampai putar lidah?? Aduh namanya juga show selalu ada adegan adegan," tulis Hotman Paris dikutip dari Akun Instagram miliknya, Senin (17/20.

Hotam menilai, acara Hotman Paris Show masih dalam kewajaran sebab ditayang pada jam 9 malam. Dia juga mengatakan tidak ada ciuman dan rangkulan.

"Lagi pula tayang jam 9 malam. Catat: tidak ada ciuman cuma elus pipi dengan jari sesuai topik acara. Tidak pelukan cuma rangkul pinggang tanpa dada bersentuhan!!! Cuma elus pipi pakai jari ngak bolehhhhhhh adu dimana langgar moralnya," ujar Hotman Paris.

" Aduh sopan gini kok! Lihat film barat yg tayang di tv kadang ciuman, gerak gerak mutar," kata Hotman.

Sebelumnya, tegura kepada acara Hotman Paris Show tertulis dengan nomor: No.80/K/KPI/31.2/02/2020 yang ditujukan ke INews TV tertanggal 12 Februari 2020 lalu.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan penjatuhan sanksi dikarenakan adanya pelanggaran dalam tayangan berupa adegan pembawa acara program, Hotman Paris, yang memegang dan merangkul pinggang seorang wanita dalam siaran. Adegan seperti ini dinilai tidak pantas dilakukan karena menimbulkan persepsi negatif.

“Apa yang dilakukan pembawa acara tidak sesuai dengan nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat. Ada hal-hal yang membatasi ketika seseorang berkomunikasi dalam ruang publik apalagi acara tersebut diklasifikasikan R-BO yang tentunya di tonton oleh remaja bahkan anak-anak,” jelas Mulyo melalui siaran persnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com