JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus praktik aborsi di sebuah klinik di Jalan Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Mereka adalah MM alias dokter A, RM dan SI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka MM alias dokter A yang berperan membantu para pasien untuk menggugurkan kandungannya ternyata pernah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO terkait kasus serupa pada tahun 2016.
"Dia (dokter A) ini memang dokter, pernah menjadi PNS di Riau tetapi karena desersi enggak pernah masuk, dia dipecat," kata Yusri, Jumat (14/2).
Yusri juga menyebut klinik aborsi ilegal itu digunakan oleh beberapa dokter.
"Keterangan yang bersangkutan, ada beberapa dokter yang melakukan aborsi di sini (Klinik Paseban), sementara ini klinik ilegal," terangnya.
Ditambahkan Yusri, rumah yang digunakan sebagai klinik itu merupakan rumah sewaan. Rumah tersebut disewa tersangka MM dengan harga Rp175 juta per tahun.
"Dia (tersangka MM) sewa selama tiga tahun dengan harga Rp175 juta per tahun. (Sewa) sudah berjalan 21 bulan," ucap Yusri.
Atas aksinya tersebut, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (dbs)