JAKARTA - Jaksa Eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan pidana tujuh tahun penjara terhadap terpidana mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Irwandi merupakan terpidana kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Vonis terhadap Irwandi telah berkekuatan hukum tetap usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya. Putusan MA dijatuhkan pada 13 Februari 2020.
"Jaksa Eksekusi KPK pada hari ini Jumat tanggal 14 Februari 2020 telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk terpidana Irwandi Yusuf," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (14/2).
Istri Irwandi, Darwati A Gani dan putra sulungnya Teguh Agan Meutuah mendampingi proses eksekusi yang dilakukan jaksa KPK di Rutan Guntur menuju LP Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Darwati menyebut, sebelum dibawa ke LP Sukamiskin Bandung, sang suami diperiksa kesehatannya.
"Alhamdulillah Bang Wandi sehat dan langsung bisa dibawa ke Bandung pagi ini," katanya.
Sebelum dibawa ke Bandung, Irwandi yang mengenakan baju tahanan warna oranye mendapat pelukan dari sang Istri.
BACA JUGA: Jumlah WNI Diobservasi di Natuna
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan pihaknya telah menolak permohonan kasasi Irwandi Yusuf. "Status perkara tolak perbaikan," ucap Samsan ketika dikonfirmasi.MA dalam putusan bernomor register 444K/Pid.Susl/2020 menyatakan menolak permohonan kasasi dari penuntut umum KPK maupun Irwandi selaku terdakwa.
MA memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 24/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI tanggal 8 Agustus 2019 yang mengubah putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 97/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019 mengenai pidana yang dijatuhkan.
Perbaikan itu berupa menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.
Selain itu, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Dalam perkara ini, Irwandi Yusuf didakwa bersama-sama dengan stafnya, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri menerima suap sebesar Rp1.050.000.000 dari mantan Bupati Bener Meriah Aceh?, Ahmadi. Uang tersebut diberikan Ahmadi kepada Irwandi dalam tiga kali tahapan.
Menurut Jaksa, uang tersebut sengaja diberikan Ahmadi kepada Irwandi agar mendapatan program kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. (riz/gw/fin)