Wapres Sebut Gabung ISIS Otomatis WNI Hilang

fin.co.id - 14/02/2020, 05:15 WIB

Wapres Sebut Gabung ISIS Otomatis WNI Hilang

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Memilih meninggalkan Indonesia dan bergabung dengan ISIS membuat status kewarganegaraan hilang. Keputusan pemerintah tidak memulangkan mereka dinilai sudah tepat. Negara menganggap WNI yang tergabung dengan kelompok militan ISIS sudah memenuhi persyaratan secara undang-undang untuk hilang status kewarganegaraannya.

"Mereka tidak dikeluarkan dari kewarganegaraan. Tetapi membuat dirinya sendiri lepas dari kewarganegaraan. Karena itu, lebih baik tidak memulangkan mereka," tegas Wapres Ma'ruf Amin di Kantor Wapres RI, Jakarta, Kamis (13/2).

Wapres menyebut mereka meninggalkan Indonesia dan bergabung dengan kelompok militan ekstremis yang ingin membentuk negara khilafah di Suriah. "Sebenarnya mereka sendiri yang membuat terlepas dari kewarganegaraan dengan ikut kelompok ISIS. Ketentuan peraturan perundang-undangan sudah tegas menyatakan hal itu," imbuhnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 Huruf d dijelaskan WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Selanjutnya, pada Huruf f disebutkan jika WNI secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

Setelah memutuskan tidak memulangkan mereka, Pemerintah melakukan verifikasi terhadap identitas kombatan tersebut. Ini dilakukan sebagai pencegahan agar mereka tidak lagi bisa masuk ke wilayah NKRI dan melakukan penyebaran paham radikal. Kelompok militan ekstremis yang diwaspadai termasuk dari jaringan ISIS di Suriah, Abu Sayyaf di Filipina, dan kelompok teroris dari Afghanistan. "Kemungkinan-kemungkinan itu harus diantisipasi. Jangan biarkan mereka masuk ke Indonesia," ucapnya.

Menurutnya keputusan Pemerintah mencekal mereka adalah melindungi masyarakat di dalam negeri. "Alasannya untuk menjaga, mengawal keselamatan seluruh warga bangsa dari pengaruh radikalisme dan terorisme," jelasnya.

Selain itu, proses deradikalisasi jaringan kelompok terorisme bukan hal mudah. "Melakukan deradikalisasi dari yang sudah terpapar bukan sesuatu yang mudah. Karena itu, lebih aman dan lebih maslahat kalau tidak mengembalikan mereka," bebernya.

Informasi dari Badan Intelijen Pusat AS atau Central Intelligence Agency (CIA) menyebutkan jumlah WNI yang bergabung dengan ISIS sebanyak 689 orang. Sebanyak 228 orang di antaranya telah teridentifikasi. Sedangkan 401 lainnya masih dalam proses kelengkapan identitas.

Hal senada disampakan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Dia menyebut 689 ISIS eks WNI itu kini berstatus tanpa kewarganegaraan atau stateless. "Sudah dikatakan stateless," tegas Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2). Status stateless itu telah dinyatakan sendiri oleh eks-WNI dengan cara membakarf paspor Indonesia. "Pembakaran paspor adalah indikatornya," terang mantan Panglima TNI ini.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah tidak punya rencana memulangkan ISIS eks-WNI. Jokowi mengatakan pemerintah akan melakukan verifikasi, pendataan secara mendetail mengenai siapa saja ISIS eks-WNI yang berjumlah 689 orang tersebut.

Moeldoko menekankan pemerintah akan mewaspadai wilayah-wilayah di Tanah Air yang berpotensi menjadi pintu masuk bagi mereka kembali ke Indonesia. "Kita antisipasi semua. Baik dari imigrasi, dari seluruh aparat yang berada di perbatasan. Aparat harus memiliki awareness yang lebih tinggi," paparnya.

Menkopolhukam Mahfud MD menambahkan pemerintah tidak pernah mencabut status kewarganegaraan ISIS eks WNI. Mereka tidak boleh kembali karena pernah bergabung di ISIS. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, pencabutan kewarganegaraan harus melalui proses hukum. "Kalau nanti mencabut kewarganegaraan pasti ada proses hukumnya," ujar Mahfud. (rh/fin)

Admin
Penulis