JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016 ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiga tersangka itu yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi, sang menantu Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penerbitan DPO dilakukan lantaran ketiga tersangka tak kunjung kooperatif terhadap proses penyidikan perkara. Diketahui, ketiganya telah dua kali tak memenuhi panggilan KPK guna diperiksa sebagai tersangka.
"Kami menyampaikan bahwa KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang kepada tiga tersangka yaitu Pak Nurhadi, kemudian Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/2).
Ali Fikri menyebutkan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan bantuan pencarian dan penangkapan terhadap ketiga tersangka kepada Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo.
"Tentunya kami juga membuka akses kepada masyarakat yang mengetahui tentang keberadaan para tersangka ini untuk segera juga menginformasikan kepada KPK melalui telepon kantor KPK atau call center di 198," ucapnya.
Ali Fikri mengingatkan, KPK bersikap tegas dalam menganani perkara ini. Terutama terhadap pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif atau berupaya menghalang-halangi penanganan perkara.
"Tentu itu ada larangan dalam undang-undang tindak pidana korupsi di Pasal 21 (UU Tipikor) sudah sangat jelas di sana ancaman pidananya adalah minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun dan atau denda Rp150 juta atau paling banyak Rp600 juta," kata Ali Fikri.
Ia pun memastikan, KPK telah melakukan pemanggilan terhadap para tersangka sesuai dengan yang diatur dalam KUHAP. Namun menurutnya, ketiga tersangka tak kunjung memenuhi panggilan.
"Oleh karenanya berdasarkan Pasal 112 (KUHAP) kami penyidik KPK mengeluarkan surat penangkapan untuk ketiga tersangka tersebut. Di samping tentu kita tahu penetapan tersangka sejak tanggal 6 Desember 2019 kemudian tanggal 12 Des 2019 KPK juga telah meminta imigrasi untuk mengeluarkan surat cegah," tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Nurhadi dkk menilai KPK berlebihan. Ia menyebut KPK tak sepatutnya menerbitkan DPO atas nama ketiga kliennya.
"Coba tolong pastikan apakah surat panggilan telah diterima secara patut?" kata Maqdir kepada Fajar Indonesia Network (FIN).
Maqdir mengatakan, sebaiknya KPK melakukan penundaan pemanggilan lantaran kliennya tengah mengajukan permohonan praperadilan. Ia pun mengaku telah melayangkan permohonan penundaan pemanggilan dan pemeriksaan kepada KPK.
Dalam perkara mafia kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya ialah eks Sekretaris MA Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyanto, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Mafia kasus ini terdiri dari dua perkara, yakni suap dan gratifikasi. Dalam perkara suap, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra melalui menantunya Rezky.
Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA.