Jumat Keramat, Hari Ini KPK Menanti Zulhas

fin.co.id - 14/02/2020, 11:55 WIB

Jumat Keramat, Hari Ini KPK Menanti Zulhas

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata masih juga penasaran dengan Zulkifli Hasan (Zulhas). Apalagi setelah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2009-2014 mangkir pada panggilan pertama Kamis (16/1).

Pria yang kembali didapuk sebagai Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu diminta untuk memenuhi panggilan kedua KPK yang rencananya dilakukan hari ini (14/2). ”Sudah dijadwalkan ya. Dan kita sudah mendapatkan konfirmasi, Pak Zul (Zulkifli Hasan) akan datang,” terang Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/2).

Menurut Ali, penyidik KPK memerlukan keterangan Hasan dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014. ”Kami masih meyakini bahwa besok beliau akan kooperatif hadir. Kami meyakini karena ini sudah panggilan yang kedua,” ujar Fikri.

Ya, mangkirnya Zulkifli Hasan dari panggilan penyidik KPK sebagai saksi atas dugaan kasus alih fungsi hutan di Riau pada 2014, dinilai pengamat hukum tidak kooperatif atas pengungkapan kasus tersebut. ”Sebagai negarawan harusnya memahami dan menjalankan amanat konstitusi dan undang-undang," sebut Pakar hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Profesor Juajir Sumardi.

Menurut dia, sebagai ketua umum partai, lanjut Juajir, seharusnya dia memahami prinsip equilibrium before the law. Yaitu, bahwa setiap warga negara memiliki kesamaan kedudukan di depan hukum.

Dengan demikian, ketika dipanggil sebagai saksi kasus yang bergulir di KPK, Zulkifli tentu terikat kewajiban untuk membantu proses penyelidikan KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut.

BACA JUGA: Musim Hujan, Bawang Putih Rawan Hama

”Hanya dengan alasan urusan partai dan kepentingan politik, maupun alasan pribadi, tapi malah mangkir (panggilan KPK) sampai dua kali. Etika politik dan moralnya tentu dipertanyakan publik," tutur Juajir.

Dengan mangkirnya dua kali pemanggilan, maka pihak yang berwenang bisa menjemput paksa karena dianggap menghalang-halangi proses hukum oleh KPK. ”Dia bisa dikenakan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum oleh KPK, seperti Lucas yang divonis tujuh tahun karena menghalangi penyidikan KPK," timpalnya.

Sebelumnya, penyidik KPK telah melayangkan panggilan kedua kepada Zulhas untuk hadir diminta keterangan sebagai saksi alih fungsi hutan di Riau, pada Kamis (6/02). Namun dia tidak hadir, begitupun pada pemanggilan pertama, 16 Januari 2020.

Sementara itu ketika dikonfirmasi Fajar Indonesia Network (FIN), Zulhas belum juga memberikan keterangan apakah dirinya hadir atau tidak dalam agenda pengangilan tersebut.

Untuk diketahui pada 29 April 2019 KPK telah mengumumkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi, yakni PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group pada 2014, Suheri Terta, dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi.

Nama Hasan sempat disebut dalam kontruksi perkara tiga tersangka itu. Pada 9 Agustus 2014 Hasan sebagai menteri kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tertanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau saat itu Annas Maamun.

Dalam surat itu, menteri kehutanan membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir melalui pemerintah daerah.

Adapun hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki PT Darmex Agro.

Darmadi diduga juga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Terta merupakan komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Darmadi, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini. (riz/fin/ful)

Admin
Penulis