News . 13/02/2020, 05:31 WIB
Dikatakannya, status kewarganegaraan tidak boleh dicabut seenaknya oleh pemerintah. Walaupun ada aturan Undang-Undang. Dia menjelaskan undang-undang merupakan aturan legal abstrak yang harus dibuat terang atau konkret melalui proses persidangan.
"Ini harus diuji dulu di pengadilan, betul tidak dia bakar paspor. Yang mana dari 600 ini yang bakar paspor. Berapa anak kecil yang dibawa bapaknya ke luar negeri, berapa yang lahir di luar negeri," terangnya.
Sementara Pemerintah Turki belum bersikap akan mendeportasi eks kombatan ISIS asal Indonesia.
Terkait polemik pemulangan, Turki tetap akan menghormati sikap masing-masing negara asal.
“Setiap negara menggunakan pendekatan berbeda, beberapa menerima dan melakukan deradikalisasi terhadap mereka. Namun beberapa juga tidak bisa menerima repatriasi karena ingin menghormati masyarakat di negaranya,” jelasnya.
Kilic mengatakan keberadaan ISIS juga merugikan Pemerintah Turki. Sebab kelompok-kelompok kombatan tersebut juga melakukan aksi teror.
“Mereka membunuh banyak tentara dan masyarakat Turki, mereka juga melakukan Takfiri. Ini merupakan masalah besar bagi kami, Turki dan juga negara Islam lain,” ujarnya.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com