Tolak ISIS, Waspada Balas Dendam

fin.co.id - 13/02/2020, 05:31 WIB

Tolak ISIS, Waspada Balas Dendam

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Keputusan menolak pemulangan eks kombatan ISIS asal Indonesia dinilai sangat tepat. Namun, harus diwaspadai pula ancaman balas dendam.

Pengamat terorisme Ridlwan Habib meminta pemerintah harus mewaspadai potensi balas dendam terkait keputusan menolak pemulangan eks kombatan ISIS. Meski demikian, dia menilai keputusan tersebut sangat tepat.

"Keputusan itu sudah tepat, sebab Indonesia belum siap jika harus memulangkan eks ISIS, sangat berbahaya. Namun demikian, pemerintah harus waspada terhadap kemungkinan balas dendam oleh simpatisan ISIS di dalam negeri," katanya, Rabu (12/2).

Dia menjelaskan, sel-sel ISIS yang ada di Indonesia masih sangat banyak. Merekalah yang berpotensi melakukan balas dendam.

BACA JUGA: Penolakan Jokowi Jadi Dasar

"Jejaring ISIS masih ada di Indonesia, sel-sel tidurnya masih banyak. Polri dan komunitas intelijen harus waspada jika keputusan itu menimbulkan keinginan balas dendam," kata dia.

Kemungkinan lainnya, munculnya gugatan hukum yang dari keluarga eks kombatan di Indonesia.

"Bisa saja akan memicu class action terhadap pemerintah dengan alasan negara mengabaikan hak asasi warganya di luar negeri. Gugatan itu bisa saja muncul dari pihak keluarganya di Indonesia," ucap alumni S2 Kajian Intelijen UI tersebut.

Selain itu, pemerintah juga akan mendapat kritikan dari kelompok oposisi yang sudah bersikap setuju terhadap rencana pemulangan.

Dia juga mengingatkan, risiko situasi dalam negeri jika kamp pengungsian di Suriah dibubarkan oleh pihak otoritas Kurdi.

"Waspadai pintu pintu masuk imigrasi kita. Terutama, jalan-jalan tikus, karena kalau bisa merembes masuk tanpa diketahui, akan sangat berbahaya," ujarnya.

Terpisah, Pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana juga mengatakan pemerintah harus memperketat perbatasan yang bisa menjadi pintu masuk.

"Pemerintah mengambil kebijakan tidak memulangkan mereka ini tentunya sudah benar dan kita sebenarnya perlu waspada di tempat pemeriksaan imigrasi. Tapi saya yakin mereka mereka itu kan jauh dari Indonesia," katanya.

Terkait persoalan anak eks kombatan yang terlibat ISIS karena orangtua, Hikmahanto menyebut bukan mustahil mereka sudah di-brainwash (cuci otak). Sehingga mereka aktif dalam berperang.

"Nah kita harus tahu terlebih dahulu seberapa terpapar anak-anak ini. Belum lagi kalau anak ini harus kembali ke Indonesia, sementara orang tuanya tidak dikembalikan. Berarti anak itu nanti bisa merasa bahwa dia dipisahkan secara paksa oleh pemerintah dalam hal ini pemerintah Indonesia. Tentunya itu nantinya akan memunculkan dendam dan yang pasti nantinya juga akan menyulitkan pemerintah sendiri," katanya.

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyebut status kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI) eks kombatan ISIS harus diputus lewat proses peradilan. Menurutnya ini sebagai cerminan Indonesia adalah negara hukum.

"Ratas (rapat terbatas) di Istana itu pandangan-pandangan mengenai tanggung jawab, keamanan, itu betul. Namun, ratas hanya memutuskan untuk mencegah sementara mereka masuk, selebihnya serahkan ke pengadilan," kata Gayus.

Admin
Penulis