PURBALINGGA - Jajaran Polsek Purbalingga berhasil mengungkap kasus jual beli minuman keras (miras) jenis tuak dengan modus pesan antar. Polisi juga menggerebek rumah yang digunakan pelaku untuk menampung miras yang siap dijual belikan dan mengamankan barang buktinya.
Kapolsek PurbaIingga AKP Subagyo mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa ada penjual miras yang bisa mengantar sampai tujuan. "Adanya informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan," katanya, Rabu (12/2).
Dia menambahkan, dari hasil penyelidikan akhirnya penjual miras dengan sistem pesan antar dapat diketahui. "Kemudian dilakukan pengerebekan di lokasi berjualannya di wilayah Kelurahan Kandanggampang, Kecamatan Purbalingga,” imbuhnya.
Saat penggerebekan di lokasi berjualan ditemukan miras jenis tuak sebanyak kurang lebih 15 liter. Dari jumlah tersebut sebagian sudah dikemas dalam bungkus plastik berukuran satu liter yang siap dijual.
Penjual miras diketahui berinisial UPP (32) warga Desa Sidakangen, Kecamatan Kalimanah. Dia mengaku sudah melakukan jual beli miras dengan sistem pesan antar selama kurang lebih 3 bulan.
“Dari keterangan penjualnya ia mengaku tidak berani berjualan miras secara terang-terangan. Sehingga memanfaatkan aplikasi WhatsApp untuk pesan antar miras yang dijualnya,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan miras jenis tuak yang dijual dengan sistem pesan antar dipatok dengan harga Rp 10 ribu per paket, sudah termasuk ongkos kirim. Selama berjualan sistem pesan antar, pelaku mengaku paling banyak melakukan transaksi di sekitar Stadion Goentoer Darjono PurbaIingga.
“Miras jenis tuak sudah kita sita dan amankan sebagai barang bukti. Kepada penjualnya akan dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas kapolsek. (tya)