PGN Dilaporkan ke KPK

fin.co.id - 13/02/2020, 12:14 WIB

PGN Dilaporkan ke KPK

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komite Anti-Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan indikasi dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melalui anak usahanya di bidang hulu minyak dan gas (migas) PT Saka Energi Indonesia. KAKI mengendus adanya dugaan kerugian negara senilai Rp1 triliun akibat keputusan investasi di Lapangan Kepodang, Blok Muriah, Jawa Tengah.

Sekretaris KAKI Ahmad Fikri menyatakan, pihaknya juga menduga terdapat kerugian negara yang diakibatkan penggelapan pajak proses pembelian 65% hak partisipasi terhadap Hess Indonesia Pangkah Limited (HIPL) dari Hess Oil & Gas Inc (HOGI) oleh PT Saka Energi Indonesia pada 2014.

"Dengan ini akan memberikan laporan dan informasi terkait dugaan tindak pidana Korupsi di PT Perusahaan Gas Negara dan anak perusahaan PGN yaitu PT Saka Energi Indonesia," ujar Ahmad Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (12/2).

Namun, Ahmad Fikri mengungkapkan, berkas pelaporan yang dilayangkan pihaknya belum lengkap. Sehingga, kata dia, laporan itu belum bisa diterima Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK.

Hanya saja, ia memastikan bakal melengkapi dokumen pelaporan yang diperlukan. Ia mengaku pihaknya bakal mengadakan pembahasan lebih lanjut mengenai hal ini sebelum kembali melayangkan laporan berikut dokumen-dokumen pelengkap.

"Jadi kita laporkan PGN, ternyata berkas kita belum lengkap sehingga kita akan perbaiki. Sehingga kita belum bisa memberikan keterangan hari ini," kata Ahmad Fikri.

KAKI menyebut PGN lewat anak perusahaannya PT Saka Energi Indonesia melakukan aksi korporasi yang merugikan negara sebesar lebih dari Rp 1 triliun. Aksi korporasi ini didasarkan atas keputusan investasi yang dilakukan oleh PGN melalui anak usahanya yaitu Saka Energi di Lapangan Kepodang, Blok Muriah, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Waspadai Virus Corona, Tunda Kedatangan Kapal Pesiar MS Arthania

PT Saka Energi Indonesia juga diharuskan membayar USD255.440.734. Hal ini terkait Branch Profit Tax (PPH 26 ayat 4) untuk kurang bayar pajak akuisisi Hess Indonesia Pangkah Limited (HIPL) yang memiliki 65 persen Hak Partisipasi dari Pangkah PSC, pada 4 Januari 2014.

Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya telah berkomitmen melakukan upaya pemberantasan korupsi di seluruh sektor. Salah satunya di sektor migas. Diakuinya, KPK telah memiliki road map di sektor tersebut.

Ia pun meyakini, segala indikasi dugaan korupsi sektor migas yang ditemukan KPK bakal ditindaklanjuti.

"Iya, tentunya kan kami ada road map, ada prioritas tertentu di sektor migas, kemudian di sektor pangan, dan seterusnya. Yakin bahwa nanti kami akan selesaikan perkara-perkara yang masuk ke KPK terkait dengan sektor itu," ujar Ali Fikri. (riz/gw/fin)

Admin
Penulis