JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) berkomitmen untuk proses penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Online Single Submission (OSS). Terlebih Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada pertengahan 2018 telah mengusulkan 159 Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah prioritas penyusunan RDTR dalam rangka OSS.
”Sekali lagi saya tekankan kembali, Saya optimis dengan semangat dan tekad keras Saudara Gubernur, Saudara Bupati, dan Saudara Walikota serta Ketua DPRD maka Penetapan RDTR OSS di 57 Kabupaten/Kota dapat ditetapkan dan diundangkan selambat-lambatnya pada bulan Mei 2020," kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakorpusda) Percepatan Penetapan Perda RDTR Kabupaten/Kota untuk Mendukung OSS di Jakarta, Rabu (12/2).
Pada 2019 telah diprioritaskan sebanyak 57 Kabupaten/Kota dengan nilai investasi potensial untuk didorong percepatan penetapan Perda RDTR OSS melalui bantuan teknis dari Pemerintah Pusat yang selanjutnya untuk dilakukan proses penetapan Perda RDTR OSS oleh Saudara Bupati dan Saudara Walikota bersama dengan DPRD Kabupaten/Kota.
BACA JUGA: Hunian Korban Tsunami Pandeglang Tuntas Sebelum Lebaran
Hadi juga mengapresiasi Kementerian ATR/BPN atas bantuan teknis penyusunan RDTR OSS di 57 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi tersebut. Ia mengapresiasi Kementerian ATR/BPN atas bantuan teknis penyusunan RDTR OSS kepada 57 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi.”Melalui kegiatan bantuan teknis tersebut, diharapkan dapat membantu daerah dalam proses penyusunan materi teknis RDTR OSS yang akan diberikan kepada daerah Kabupaten/Kota. Untuk itu, Saudara Bupati dan Saudara Walikota bersama DPRD Kabupaten/Kota agar menjadikan dokumen hasil bantuan teknis tersebut menjadi dasar proses penetapan Perda tentang RDTR OSS,” pesan Hadi.
Hadi Prabowo memaparkan terobosan yang dilakukan Pemerintah dalam Proses Fasilitasi bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam Penetapan Perda RDTR OSS yang disusun oleh Kemendagri, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Adapun ketiga terobosan tersebut yakni pertama, simplifikasi atas proses fasilitasi persetujuan substansi RDTR OSS; kedua, simplifikasi atas proses penjaminan kualitas dan validasi KLHS RDTR OSS dan ketiga, simplifikasi proses penetapan Rancangan Perda menjadi Perda RDTR OSS beserta pengundangannya.
Sementara itu, Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan, rencana detail tata ruang merupakan bagian dari OSS merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan investasi. ”Rencana detail tata ruang merupakan dari sistem OSS, izin lokasi bisa langsung diterbitkan pada daerah yang telah memiliki RDTR pada tahun 2019, Kementerian ATR juga telah melakukan percepatan penyusunan RDTR di 57 lokasi yang merupakan daerah dengan tujuan daerah investasi tertinggi yg mendapatkan bantuan teknis penyusunan RDTR pada tahun 2019,” kata Himawan.
Kian strategisnya Perda RDTR OSS bagi Pemda, Himawan berharap seluruh Pemda dapat bekerjasama untuk segera menyelesaikan Perdanya hingga Bulan Mei 2020. RDTR OSS menjadi suatu hal yang harus diselesaikan Perdanya pada bulan Mei 2020. ”Untuk mendukung target tersebut maka sangat dibutuhkan kerjasama Bapak dan Ibu serta anggota dewan dalam percepatan penetapan RDTR. Di sisi lain, Kami terus berbenah untuk meningkatkan kualitas rencana tata ruang dan juga upaya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap rencana tata ruang,” imbuhnya.
Guna pemenuhan kebutuhan investasi sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020–2024, Pemerintah telah mengantisipasi dengan memberikan kemudahan dalam proses perizinan berusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik/OSS.
Salah satu bentuk kemudahan investasi di daerah melalui penyederhanaan pemberian izin pemanfaatan ruang. Namun demikian untuk penyederhanaan ini perlu didukung dengan ketersediaan RDTR OSS. Perda RDTR yang termasuk dalam target peningkatan investasi di daerah dalam upaya mendorong target pertumbuhan ekonomi nasional. ”Dalam forum saat ini, difokuskan pada penetapan Perda RDTR pada 57 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi yang termasuk dalam target peningkatan investasi di daerah dalam upaya mendorong target pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Hadi.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020–2024 telah menetapkan sasaran pertumbuhan ekonomi nasional yang harus dicapai pada Tahun 2024 sebesar 6,5% dengan baseline pertumbuhan ekonomi Tahun 2020 sebesar kurang lebih 5,3% sehingga target investasi Tahun 2020 sampai dengan 2024 yang dibutuhkan sebesar Rp35 ribu triliun.
BACA JUGA: Raline Shah Bersama Pemain Parasite di Oscar 2020, Netizen: Apalah Kita Ni
Dari total kebutuhan tersebut, pemerintah dan BUMN akan menyumbang masing-masing sebesar 16,9% s.d 18,9% dan sisanya sebesar 81,1% sampai 83,1% direncanakan akan dipenuhi oleh masyarakat dan/atau swasta. ”Guna pemenuhan kebutuhan investasi sebagaimana dimaksud, Pemerintah telah mengantisipasi dengan memberikan kemudahan dalam proses perizinan berusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS,” jelas Hadi.Salah satu bentuk kemudahan investasi di daerah melalui penyederhanaan pemberian izin pemanfaatan ruang. ”Namun demikian untuk penyederhanaan ini perlu didukung dengan ketersedian RDTR OSS. Berdasarkan data hasil inventarisir Kementerian Dalam Negeri bahwa Perda RDTR Kabupaten/Kota telah ditetapkan sebanyak 52 RDTR dari total 1.838 RDTR atau hanya sebesar 2,8% secara nasional. Artinya ketersediaan RDTR di Kabupaten/Kota masih terbatas sehingga menjadi fokus perhatian Bapak Presiden untuk segera diselesaikan dengan harapan dapat menjamin kepastian investasi di daerah untuk pertumbuhan ekonomi daerah,” terang Hadi.
Sementara itu Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan, penyelenggaraan Rakorpusda sebagai upaya sinkronisasi urusan pemerintahan di bidang penataan ruang yaitu dalam rangka mewujudkan kemudahan investasi di daerah melalui penerapan pelayanan perizinan usaha terintegrasi secara elektronik.
”Hal ini diperlukan karena adanya dokumen legalitas sebagai payung hukum yang menjadi dasar tempat lokasi usaha dan atau kegiatan dalam penerbitan inovasi yaitu berupa RDTR Kabupaten/Kota dalam bentuk digital atau disebut RDTR OSS,” kata Hudori
Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakorpusda) Percepatan Penetapan Perda RDTR Kabupaten/Kota untuk Mendukung OSS dihadiri lebih dari 300 orang peserta yang terdiri atas Gubernur dari 21 Provinsi, Bupati/Walikota di 70 Kabupaten/Kota, Ketua DPRD di 70 Kabupaten/Kota, dan Kepala perangkat daerah pemangku tata ruang pada Provinsi dan Kabupaten/Kota terpilih. (dim/fin/ful)