Kementan: Tak Perlu Panik, Bawang Putih Tercukupi

fin.co.id - 13/02/2020, 01:34 WIB

Kementan: Tak Perlu Panik, Bawang Putih Tercukupi

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA – Tanpa impor potensi stok bawang putih dalam negeri cukup. Meski pun kekuatannya hanya mampu bertahan sampai dua bulan saja. Sejalan dengan itu, ekspor dan impor produk hortikultura antara Indonesia dan Cina tetap berjalan, meski merebaknya virus Corona juga menjadi bahan antisipasi.

Berdasarkan data dari Kementerian Pertanian (Kementan), stok bawang putih saat ini sekitar 55-65 ribu ton. Angka tersebut dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional hingga Maret mendatang. Kementan juga telah menerbitkan izin impor karena stok bawang putih di dalam negeri kian menipis.

Dari kondisi yang ada muncul kalkulasi impor bawang putih yang angkanya menembus 103.000 ton. Jumlah tersebut diperkirakan dapat memenuhi kebutuhan sampai dua hingga tiga bulan ke depan. Jumlah tersebut, didapat dari kebutuhan konsumsi bawang putih nasional mencapai 560.000-850.000 ton per tahun atau sekitar 47.000 ton per bulan.

Data yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN) produksi bawang putih dalam negeri baru mencapai 85.000 ton per tahun atau sekitar 10 persen dari kebutuhan nasional, sedangkan 90 persennya harus dipenuhi lewat impor.Dalam kondisi ini, Mentan Syahrul Yasin Limpo meminta masyarakat untuk tidak panik dalam menyikapi keberadaan bawang putih di pasaran, karena stok nasional masih mencukupi untuk dua sampai tiga bulan ke depan.

”Memang ada kepanikan akibat naiknya (bawang putih, red) harga yang cukup signifikan. Padahal, ekspor dan impor produk hortikultura tetap jalan,”kata Mentan Syahrul Yasin Limpo, Rabu (12/2).

BACA JUGA: S*ks Menyimpang, Mengapa Terjadi?

Ditambahkan Syahrul mengatakan virus corona tak menular melalui tumbuhan. ”Bawang putih itu tanaman subtropis. Indonesia kan negara tropis, sehingga kita harus impor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” jelasnya.

Sehingga, lanjut Syahrul, tidak ada yang ditutup (aktivitas ekspor impor Cina). ”Semua tetap berjalan seperti sebelumnya. Oleh karena itu, impor tidak haram sepanjang sudah diupayakan maksimal. Hanya saja, pemerintah tidak melulu bergantung pada impor karena pengembangan bawang putih di dalam negeri juga akan terus digalakkan,” timpalnya.

Ia menjelaskan, pemerintah tidak hanya bergantung pada impor karena pengembangan bawang putih di dalam negeri juga akan terus digalakkan. ”Memang ada daerah tertentu yang bisa ditanami bawang putih, itu tentu menjadi pilihan yang harus didorong,” katanya.

Terpisah, Anggota Komisi IV DPR Darori Wonodipuro meminta pemberian izin Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk bawang putih sebesar 103.000 ton dari Cina dilakukan secara transparan dan terbuka.

Menurut Darori pemberian izin RIPH tersebut tidak transparan dan berpotensi menimbulkan kegaduhan.”Ya, Kementan harus transparan dan terbuka. Kementan juga harus melakukan diskusi dengan asosiasi untuk menelisik lebih lanjut latar belakang importir yang mengajukan RIPH,” katanya.

Selama ini terdapat dugaan bahwa pemberian RIPH ini dilakukan untuk mengakomodir pihak tertentu maupun kepentingan politik. ”Ini sempat diributkan ketika kita mengundang asosiasi, (ada keluhan) jadi RIPH-nya pilih-pilih dan tidak transparan, seharusnya terbuka saja,” ujar Politisi Partai Gerindra.

Darori juga mempertanyakan peraturan yang mengubah wajib tanam bagi importir bawang putih usai mendapatkan RIPH karena merupakan bentuk ketidakkonsistenan. Permentan Nomor 38 Tahun 2017 menyatakan kewajiban tanam lima persen dari alokasi impor bawang putih harus dilakukan importir sebelum mendapatkan RIPH.

Namun, peraturan itu diubah dalam Permentan Nomor 39 Tahun 2019, yang mewajibkan tanam sesudah importir mendapatkan RIPH untuk mempercepat swasembada. ”Sekarang terbalik. Nanamnya nanti. Kalau saya, mengusulkan adanya jaminan dalam tanaman bawang. Jadi importir deposit uang seluas rencana tanamannya,” katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian Liliek Srie Utami mengatakan proses RIPH bawang putih sudah diajukan para importir sejak pertengahan November 2019.

Menurut Liliek, keluarnya RIPH untuk impor 103.000 ton bawang putih itu bukan merupakan keputusan dadakan. ”Kami memproses (RIPH) sejak 15 November 2019, jadi tidak serta merta dikeluarkan,” ujarnya. (dim/fin/ful)

Admin
Penulis