News . 13/02/2020, 11:30 WIB

Honorer Tanggung Jawab Pemda

Penulis : Admin
Editor : Admin

Hetifah juga mengusulkan, agar pemerintah menyediakan hotline pelaporan jika ada tindakan mencurigakan terkait dengan penggunaan dana BOS ini. Terlebih ia mengingatkan, agar keleluasaan ini jangan sampai membuat manajemen guru tidak efektif.

"Misal, sebenarnya cukup dengan guru PNS, tapi karena adanya ketersediaan dana diadakan guru honorer," ujarnya.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai, bahwa gaji guru honorer seharusnya bukan berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melainkan dari pos anggaran lainnya.

"Menurut saya, seharusnya guru honorer digaji dari dana yang berasal dari pos lainnya yang lebih strategis, karena yang dialami guru honorer adalah statusnya yang tidak jelas," pungkasnya. (der/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com