JAKARTA - Advokat Donny Tri Istiqomah mengaku sempat dititipkan uang Rp400 juta dari mantan Caleg PDIP Harun Masiku. Uang dititipkan melalui staf DPP PDIP Kusnadi. Uang sejumlah itu disinyalir diserahkan pihak swasta Saeful untuk menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR terpilih Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada April 2019.
Pengakuan itu dilontarkan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Donny dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan Wahyu Setiawan yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
"Memang saya dapat titipan uang Rp400 juta dari Mas Kusnadi, Mas Kusnadi sudah terkonfirmasi dari Pak Harun duitnya. Dan kan sudah terkonfirmasi juga bahwa uang yang dari Mas Kusnadi yang dititipkan ke saya untuk Pak Saeful itu dari Pak Harun," ujar Donny di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (12/2).
Donny mengaku tak pernah menjalin komunikasi dengan Harun Masiku. Ia menyatakan, posisinya dalam perkara ini hanya lah sebagai tim advokasi DPP PDIP terkait pemohonan Harun sebagai PAW DPR.
"Saya hanya pada urusan bagaimana saya menyusun langkah-langkah hukum, dari uji materi ke MA kita minta fatwa, kemudian saya sebagai saksi sekaligus kuasa hukum, pada pleneo KPU saya berdebat," tandasnya.
Ia pun menyanggah bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto turut berkontribusi memberikan uang kepada Wahyu Setiawan. "Oh enggak ada. Enggak mungkin lah sekjen digempol-gempol bawa uang kan?" ucap Donny.
Pada kesempatan yang sama, penyidik juga memeriksa Wahyu Setiawan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ia mengakui, keterangan yang ia sampaikan mengenai komunikasi-komunikasi dengan pihak lain dikonfrontasi dengan keterangan Donny. Ia pun mengaku sempat menjalin komunikasi dengan Donny.
"Iya, saya dikonfrontasi dengan Saudara Donny. (Soal) komunikasi lah. Masih seperti yang kemarin-kemarin," ucap Wahyu.
Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan, dalam pemeriksaan ini penyidik menggali keterangan Donny terkait upaya yang disusunnya guna mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) perihal aturan penetapan PAW anggota DPR.
"(Gugatan) itu menjadi landasan tersangka HM (Harun Masiku) untuk bersurat ke KPU terkait pergantian antarwaktu caleg PDIP," ucapnya.
Donny merupakan salah satu pihak yang ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (8/1) lalu. Namun, KPK melepaskan Donny dan saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Donny merupakan pihak yang diperintahkan oleh pengurus DPP PDIP untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.
Nama Donny tercantum sebagai kuasa hukum PDIP dalam gugatan tersebut. Selain itu, Donny bersama Saeful juga berperan sebagai perantara suap kepada Wahyu melalui mantan anggota Bawaslu yang juga mantan caleg PDIP, Agustiani Tio Fridelina.
Pada pertengahan Desember 2019, seorang sumber yang masih didalami penyidik KPK memberikan uang Rp400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, Donny dan Saeful. Dari jumlah itu, Wahyu menerima uang sebesar Rp200 juta dari Agustiani di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Selanjutnya, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang kepada Saeful sebesar Rp850juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan Rp150 juta kepada Donny. Sementara sisanya, sebanyak Rp700 juta yang masih berada di tangan Saeful dibagi menjadi Rp450 juta untuk Agustiani dan Rp250 juta untuk operasional.