JAKARTA - Skema pengembalian uang nasabah, PT Asuransi Jiwasraya entah kapan bisa direalisasikan. Padahal pemerintah telah berjanji menyusun langkah-langkah aktif untuk meredakan kisruh yang sempat terjadi.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan sumber dana pembayaran terhadap klaim dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya pada akhir Maret 2020 sedang dalam proses diskusi dengan pihak-pihak terkait. ”Sedang dalam proses, sabar semua kan sedang disusun. Ada langkah terpadu terkait hal ini,” jelasnya, Selasa (11/2).
Ditambahkannya, keputusan sumber dana tersebut juga harus melalui persetujuan dengan Komisi VI dan Komisi XI DPR sebagai pihak yang berwenang mengawasi jalannya penyelamatan Jiwasraya. Meski belum bisa bicara secara mendetail terhadap rencana pembayaran klaim tersebut.
Ia memastikan salah satu sumber dana tersebut berasal dari pembentukan induk usaha atau holding perusahaan BUMN bidang asuransi yang selesai pada akhir Februari 2020. ”Dipastikan dari pembentukan holding, itu langkah awalnya,” jelasnya.
Menangapi kondisi ini, Ketua Program Studi Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik Fakultas Ekonomi Indonesia (UI) Telisa Aulia Falianty, mengatakan pemerintah dinilai perlu fokus dalam mengembalikan dana nasabah Jiwasraya harus melalui skema yang konkret. Selain untuk menyehatkan keuangan dan solvabilitas Jiwasraya juga untuk menghindari dampak negatif yang lebih besar terhadap ekonomi Indonesia.
BACA JUGA: Menang Telak, Zulhas Kembali Pimpin PAN
"Melihat perkembangan dan kondisi itu, setidaknya ada tiga skema penyelesaian Jiwasraya, yaitu suntikan modal pemegang saham, masuknya investor baru melalui pembentukan anak usaha, atau pembentukan holding BUMN Asuransi," terang Telisa Aulia Falianty.Menurutnya, sejumlah lembaga keuangan seperti Bank Dunia (World Bank) telah merilis kajian perihal potensi terjadinya resesi ekonomi du Indonesia, akibat dampak permasalahan di sektor keuangan dan perasuransian Indonesia, termasuk kasus gagal bayar Jiwasraya.
Langkah pertama, penyehatan permodalan Jiwasraya dapat dilakukan melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN) baik berupa tunai atau pun nontunai. ”Ya, bukan hanya perbankan saja, tapi saat ini dirasa perlu juga dilakukan bail in untuk industri asuransi seperti Jiwasraya yang merupakan BUMN dan skalanya sudah besar,” jelasnya.
Kedua, selain suntikan modal, penyehatan permodalan dan solvabilitas Jiwasraya adalah merealisasikan wacana masuknya investor baru melalui skenario pembentukan anak usaha, yakni Jiwasraya Putra. Sementara alternatif ketiga, katanya, pemerintah harus segera merealisasikan wacana pembentukan holding asuransi yang nantinya mampu membantu kondisi permodalan Jiwasraya melalui penerbitan pinjaman subordinasi (subdebt) dengan tenor minimal 10 tahun.
Meski bukan merupakan tujuan utama, tutur Telisa, keberadaan holding asuransi diyakini mampu menambal lubang defisit keuangan Jiwasraya selain dua alternatif opsi penyelamatan di atas.
”Ini kan pararel, ya harus dilakukan langkah prioritas berikutnya melalui restrukturisasi, rasionalisasi, dan optimalisasi aset tetap hingga pengembangan instrumen keuangan baru yang memungkinkan. Ditambah penataan bisnis proses termasuk optimalisasi teknologi dan data, serta pengembangan bisnis agreement baru Jiwasraya dengan beberapa BUMN,” timpal Telisa. (fin/ful)