Plt Bupati Tulungagung Dicecar 27 Pertanyaan

fin.co.id - 12/02/2020, 05:52 WIB

Plt Bupati Tulungagung Dicecar 27 Pertanyaan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Jawa Timur, Maryoto Birowo. Maryoto diperiksa penyidik KPK guna melengkapi berkas mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono, tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Maryoto yang juga merupakan eks Wakil Bupati Tulungagung mengaku dicecar sedikitnya 27 pertanyaan oleh penyidik. Materi pemeriksaannya, kata dia, seputar mekanisme kerja kepala daerah seperti tugas pokok dan fungsi Wakil Bupati serta Pelaksana Tugas Bupati.

"27 (pertanyaan). Mekanisme saja, tugas pokok wakil bupati, plt," ujar Maryoto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (11/2).

Maryoto mengaku juga sedikit disinggung soal proses pengesahan APBD Tulungagung oleh penyidik. Ia tidak mengetahui ihwal dana bantuan Provinsi Jawa Timur yang disinyalir turut menjadi bancakan.

"Enggak, enggak ada yang ke sana (provinsi). Kami khusus Tulungagung saja. Seperti satu proses mekanisme saja," kata dia.

Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengungkapkan, dalam pemeriksaan kali ini penyidik berupaya mendalami perihal aliran dana suap. Salah satunya terkait pengesahan APBD Tulungagung.

Supriyono sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 13 Mei 2019. KPK menduga Supriyono menerima suap senilai Rp4,88 miliar dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo guna mengesahkan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Nama Supriyono menguap dalam persidangan Syahri. Dia diduga telah memberikan uang untuk digunakan biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi (Banprop) dan praktik uang mahar. Hal itu dilakukan Supruyono untuk mendapatkan sejumlah uang dari beberapa anggaran, baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun Banprop yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan pada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

"Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa SPR (Supriyono) menerima Rp375 juta, dan penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut-turut pada 2014 hingga 2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar," kata Febri.

Selanjutnya, KPK menduga penerimaan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, pencairan DAK, dan Banprop sebesar Rp750 juta sejak 2014 hingga 2018. Hingga saat ini, KPK terus mendalami dugaan penerimaan suap yang berhubungan dengan jabatan Supriyono sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung. (riz/gw/fin)

Admin
Penulis