KAJEN - Pilkada di Kabupaten Pekalongan saat ini semakin menghangat. Selain perang spanduk balon bupati, jalur perseorangan pun mulai dilirik.
Salah satunya Karnawi Ikhsan, warga Desa Kalijoyo, Kecamatan Kajen. Bersama massa pendukungnya, ia mendatangi KPUD Kabupaten Pekalongan, Senin (10/2/2020).
Kedatangannya untuk melakukan konsultasi ke KPU terkait persiapan mereka untuk mengetahui lebih jauh tentang mekanisme pendaftaran calon melalui jalur perseorangan.
Bawaslu Kabupaten Pekalongan melakukan pengawasan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati 2020 dari jalur perseorangan di KPU Kabupaten Pekalongan. Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Ahmad Dzul Fahmi, Selasa (11/2/2020), mengimbau kepada KPU Kabupaten Pekalongan, agar warga masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati menggunakan jalur perseorangan dapat dilayani dengan baik.
“Sudah ada warga Kabupaten Pekalongan yang datang ke KPU untuk berkonsultasi terkait pendaftaran calon perseorangan. Kami sampaikan kepada KPU, agar semua warga yang nanti akan mendaftar sebagai calon perseorangan untuk dilayani dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Fahmi.
BACA JUGA: 500 Tenaga Medis di Wuhan Terinfeksi Virus Corona
Fahmi juga mengingatkan, agar siapa pun warga masyarakat yang akan mendaftar sebagai calon perseorangan, tidak melibatkan ASN untuk kelengkapan syarat dukungannya.Kepada Bawaslu, kata dia, Karnawi sempat mempertanyakan terkait mulai maraknya alat peraga atau gambar-gambar yang terpasang di beberapa tempat yang menurutnya dianggap bermuatan kampanye.“Saat ini subjek hukum dari pemasang gambar tersebut belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Pilkada, karena penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati baru akan dilakukan nanti pada 8 Juli 2020. Oleh karena itu, jika terjadi pemasangan gambar oleh siapa pun, meskipun dianggap bernuansa kampanye, maka hal itu lebih pada pelanggaran terhadap Perda, bukan melanggar Undang-Undang Pilkada. Kewenangan penertiban bukan pada Bawaslu," tandas Fahmi.
Sebagaimana diketahui, pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati untuk jalur perseorangan akan dibuka pada 19 Februari sampai 23 Februari 2020. Calon perseorangan harus mempunyai dukungan minimal sebanyak 54.435 orang yang tersebar minimal di 10 kecamatan. Penyerahan berkas dukungan calon perseorangan ini disertai bukti dukungan berupa fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan tanpa materai. Bawaslu memastikan, akan melakukan pengawasan terhadap tahapan pencalonan dari jalur perseorangan ini.
Hingga kemarin, baru PKB yang sudah mendeklarasikan diri untuk mengusung Asip Kholbihi sebagai calon Bupati pada Pilkada 2020. Sedangkan untuk pasangannya diserahkan sepenuhnya ke DPP dan DPW PKB. Untuk PDI Perjuangan sendiri belum memastikan siapa calon yang akan diusung. Partai ini masih menunggu keputusan rekomendasi dari DPP.
Sementara itu, pantauan di lapangan perang spanduk sudah mulai terjadi. Pertempuran spanduk yang sengit terjadi untuk gambar Asip Kholbihi dan Musa Adam dari PDI Perjuangan.
Seperti diberitakan, Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal, mengemukakan, sesuai dengan ketentuan yang ada, penentuan syarat dukungan bagi calon perseorangan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, bukan jumlah penduduk.
Diterangkan, Kabupaten Pekalongan jumlah DPT di atas 500 ribu dan di bawah 1 juta, maka ketentuannya jumlah dukungan itu 7,5% dari jumlah DPT pemilu terakhir, yakni 725.790. Sehingga, kata dia, jumlah dukungan minimalnya 54.435 dengan sebaran minimal 10 kecamatan. "Sekarang ketentuannya menggunakan DPT terakhir, bukan jumlah penduduk," kata Abi.
BACA JUGA: WHO Ragu dengan Indonesia
Disebutkan, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pekalongan Nomor 96/PL.02.2/Kpt/3326 /KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Minimal Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2020 disebutkan, jumlah dukungan calon perseorangan paling sedikit adalah 7,5 % dari Daftar Pemilih Tetap adalah sebanyak 54.434,25 pemilih, kemudian dibulatkan menjadi 54.435 pemilih."Jumlah dukungan calon perseorangan paling sedikit tersebar lebih dari50% dari kecamatan di Kabupaten Pekalongan adalah sebanyak 10 kecamatan," terang dia. (had)