JAKARTA - Pasca dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, kini jaksa terus melakukan pengembangan untuk menjerat pihak lain yang diduga ikut terlibat. Jaksa membidik seseorang untuk dijadikan tersangka.
Dua tersangka yang dijerat TPPU adalah Komisaris PT Hanson Internasional, Beny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Tram Heru Hidayat. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna mengembangkan penyidikan perkara ini. Pemeriksaan saksi juga nantinya akan mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. "Masih dikembangkan. Saksi juga terus diperiksa yang terkait dengan kasus ini," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/2).
Dia menjelaskan penyidik juga memeriksa saksi-saksi yang merasa keberatan atas tindakan pemblokiran rekening oleh penyidik. Ada dua saksi yang diperiksa karena keberatan blokir rekening yakni Bachtiar Effendi dan Tjan Ming Seng. Selain itu penyidik juga memeriksa 10 orang saksi lainnya. Mereka adalah Elisabeth Dwika Sari selau Direktur PT. prospera Asset Management, Johan Siboney Handojono selaku Direktur Finansial PT. Gunung Bara Utama, Akbar Kuncoro selaku tim pengelola investasi PT. GAP Capital, Dicky Kurniawan Direktur Keuangan PT. AJS, Candra Triana selaku Pjs Kepala Bangian Keuangan PT. AJS, Buddy Nugraha S.Si. MM selaku Kepala.Divisi Operasioal Bisnis Retail PT. AJS, Iswardi selaku Kepala Divisi Atuaria PT. AJS.
"Lalu ada saksi Catherine, Jimmy Sutopo dan tersangka Heru Hidayat juga diperiksa penyidik. Semua saksi dinilai penyidik perlu didengarkan keterangannya untuk pengembangan kasus ini, " imbuhnya.
Yang jelas, pasca ditetapkan Joko Hartono Tirto (JHT) sebagai tersangka, pemeriksaan perkara ini semakin diintensifkan. Jaksa memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait. Baik sebagai saksi maupun ahli. Sementara, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik pada Jampidsus), Febrie Ardiansyah mengatakan pendalaman dan pengembangan kasus ini masih terus berjalan. Penyidik juga terus melakukan tindakan penyitaan aset milik para tersangka yang bertujuan untuk pengembalain kerugian keuangan negara. "Prosesnya masih berjalan, penyidik terus bekerja," tambahnya.
Sebelumnya, pada Kamis (6/2), Kejaksaan Agung kembali menjebloskan satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya ke balik jeruji besi. Dia adalah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Dengan ditahannya Joko Hartono Tirto ini, sudah enam tersangka yang ditahan. Lima tersangka sebelumnya adalah mantan Direktur Utama Jiwasrya, Hendrisman Rahim, Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan. Kemudian, Komisaris PT Hanson dan Heru Hidayat yang merupakan Presiden Komisaris PT Tram. (lan/fin/rh)