News . 12/02/2020, 05:34 WIB

Dana BOS untuk Gaji Guru Harus Jelas

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Kepala sekolah boleh mengambil dana BOS hingga 50 persen untuk menunjang kesejahteraan para guru honorernya, karena hanya kepala sekolah yang tahu tentang kebutuhan guru di sekolahnya," katanya.

Sekedar mengingatkan, bahwa kebijakan yang diluncurkan Nadiem tersebut, berbeda dengan kebijakan Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, yang mengusulkan agar guru honorer digaji dari Dana Alokasi Umum (DAU). (der/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com