Sebab itu, mereka yang tergabung dalam tentara ISIS telah hilang status kewarganegaraannya karena bergabung dengan dinas tentara asing. ISIS diketahui merupakan pemberontak dari pemerintahan yang sah. Salah satu tujuan ISIS adalah menggulingkan pemerintahan sah di Suriah dan Irak. Artinya, para WNI yang tergabung dalam ISIS sebenarnya masuk dalam kelompok pemberontak di suatu negara. "Karena itu, secara otomatis WNI yang tergabung dalam tentara ISIS kehilangan kewarganegaraannya. Karena merujuk pada Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan dan Pembatalan Kewarganegaraan," ucapnya.(rh/fin)
Wacana Kembalinya 600 Eks ISIS asal Indonesia Dinilai Hanya Strategi
fin.co.id - 11/02/2020, 03:55 WIB
Admin, Admin
Tim RedaksiPesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara
TERKINI
Terpopuler
1
Viral, Pria Ini Dulu Anggota TNI, Kini Gabung Tentara Rusia Perang dengan Ukraina
2 hari lalu
2
Tak Kunjung Direalisasi, BEM PTNU Jambi Ultimatum PetroChina Soal PI 10 Persen
1 hari lalu
3
Tampang Buzzer Adhiya Muzakki Tersangka Kejagung, Jejak Digitalnya Disorot, Sebut Jokowi Abadi
2 hari lalu
4
Harga Emas Antam Naik Tipis Sabtu 10 Mei, Simak Daftar Terbarunya!
2 hari lalu
5
Krisis Air di Karangasem: Rakyat Menanti Janji Akses Air Bersih yang Tak Kunjung Terwujud
2 hari lalu