News . 11/02/2020, 03:55 WIB
Sebab itu, mereka yang tergabung dalam tentara ISIS telah hilang status kewarganegaraannya karena bergabung dengan dinas tentara asing. ISIS diketahui merupakan pemberontak dari pemerintahan yang sah. Salah satu tujuan ISIS adalah menggulingkan pemerintahan sah di Suriah dan Irak. Artinya, para WNI yang tergabung dalam ISIS sebenarnya masuk dalam kelompok pemberontak di suatu negara. "Karena itu, secara otomatis WNI yang tergabung dalam tentara ISIS kehilangan kewarganegaraannya. Karena merujuk pada Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan dan Pembatalan Kewarganegaraan," ucapnya.(rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com