News . 11/02/2020, 09:31 WIB

Pemulangan Eks Kombatan ISIS Indonesia Harus Ditelaah Lebih Arif dan Adil

Penulis : Admin
Editor : Admin

Terkait dengan anak-anak, Hibnu berharap pemerintah juga bersikap arif agar jangan sampai masa depan anak-anak itu menjadi tidak jelas.

"Saya kira itu bagian dari pemerintah untuk bisa melakukan pembinaan kepada generasi-generasi yang akan datang supaya tidak mengikuti orang tuanya. Oleh karena itu harus ada deradikalisasi, harus ada penyesuaian pola pikirnya (mindset) karena mereka ada di dalam NKRI, harus dicekoki dulu. Tanpa itu, enggak mungkin, dan itu perlu waktu lama, nah itulah tantangan kita," katanya

Sedangkan Peneliti Pusat Studi Agama dan Lintas Budaya Universitas Gadjah Mada, Mohammad Iqbal Ahnaf menilai wacana tersebut bisa dimanfaatkan untuk memperkuat kampanye kontra-radikalisasi.

"Wacana ini bisa dipahami sebagai cara kita memerangi radikalisme. Harusnya ini menjadi pelajaran atau pesan bagi masyarakat kita bahwa bergabung dengan ISIS adalah sebuah kesalahan yang besar, bukan hanya ISIS saja tapi juga kelompok ekstremis lainnya," katanya.

Dia juga menilai perlu dibuka perspektif bahwa kemungkinan tidak semua WNI yang bergabung dengan ISIS dilandasi atas kemauan sendiri.

"Bisa saja, yang berangkat ke sana karena dibawa kemudian mengalami proses radikalisasi di sana, atau ke sana karena tertipu," kata dia.

Jika wacana tersebut direalisasikan, dia berharap pemerintah dapat memprioritaskan anak-anak dan kaum perempuan.

"Utamanya kaum perempuan, apalagi anak-anak. Jangan-jangan ada anak-anak yang lahir di sana," kata Iqbal.

Namun, ada tahapan ketat yang harus dilalui. Mereka harus menjalani proses screening (penyaringan) yang bisa dilakukan bekerja sama dengan pemerintah Suriah.

"Kemudian ketika sampai di Indonesia, mereka juga tidak bisa serta merta bergabung dengan masyarakat. Harus ada proses karantina atau pembinaan dulu sampai benar-benar hilang pengaruh buruknya," kata Iqbal.

Terpisah, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pemerintah hendaknya mengacu pada aturan UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan. Berdasarkan UU tersebut orang asal Indonesia yang tergabung atau pernah tergabung ISIS secara otomatis dapat kehilangan status kewarganegaraannya.

BACA JUGA: Korban Tewas Virus Corona Tembus 900 Orang, 40 Ribu Terinfeksi

"Kita masih mengacu pada UU Nomor 12/2006. Di pasal 23, disebutkan jelas soal warga negara yang kemudian berperang dengan di tempat lain di negara lain," kata politisi Gerindra nin.

Pasal 23 huruf d UU Nomor 12/2006 menyatakan: WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Pasal 23 huruf f UU Nomor 12/2006 menyatakan: WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

Terkait dengan anggota keluarga eks kombatan ISIS, dia menyatakan, masih perlu dikaji. (gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com