News . 11/02/2020, 04:15 WIB
Setelah proses-proses hukum tersebut, Geo Dipa melalui kuasa hukumnya berkoordinasi kepada KPK. Karena dengan dibatalkannya putusan BANI, Bumigas mengklaim bahwa perjanjian hidup kembali dan meminta negosiasi kembali dilakukan. Salah satu bagian negosiasi adalah Bumigas meminta proyek Patuha I.
"Karena Patuha I adalah aset negara, maka KPK berpendapat bahwa proyek tersebut tidak bisa diserahkan kepada pihak ketiga dan tidak ada pembayaran kompensasi terkait hal ini. Paralel saat upaya pencegahan dilakukan, KPK juga melakukan upaya penindakan atas indikasi adanya penyimpangan," tutur Ali Fikri.
Laporan yang dilayangkan PT Bumigas Energi teregister dalam nomor laporan LP/B/0895/X/2019/Bareskrim. Boyamin Saiman menyebutkan, Pahala Nainggolan diduga telah memalsukan surat terkait tindak pidana perdata antara kliennya dengan PT Geo Dipa Energi.
Hal ini lantaran, menurutnya, KPK tak seharusnya mengeluarkan surat rekomendasi tersebut lantaran kasus itu tidak terkualifikasi sebagai perkara korupsi. Atas hal itu, ia menyatakan Pahala Nainggolan tak memiliki kewenangan mengeluarkan surat tersebut.
"Ini kan tidak ada kaitannya dengan perkara korupsi, jadi jelas tidak punya kewenangan Pahala Nainggolan mengeluarkan surat itu. Makanya saya laporkan hal ini ke Bareskrim," kata Boyamin.
Boyamin menduga, surat rekomendasi itu palsu dan telah merugikan kliennya. Sebab, Geo Dipa menggunakan surat itu sebagai salah satu bukti guna menggugat Bumigas ke BANI.
"Lalu gugatan itu dikabulkan dengan bukti surat dari Pahala Nainggolan. Ada kalimat soal rekening yang tidak bisa dibuka, itulah yang membuat pihak sebelah menang," beber Boyamin.
Saat dikonfirmasi, Pahala Nainggolan pun secara tegas membantah surat itu palsu. Surat yang ia keluarkan kala itu resmi dan dilengkapi dengan tanda tangan Pimpinan KPK. Kendati, ia mengaku telah mendengar kabar bahwa dirinya telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
"Itu surat dinas dan surat itu atas nama pimpinan," tutur Pahala. (riz/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com