Kebijakan Kampus Merdeka Tidak Dipaksa

fin.co.id - 11/02/2020, 02:15 WIB

Kebijakan Kampus Merdeka Tidak Dipaksa

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

"Jadi para mahasiswa bisa magang, terlibat dalam proyek desa, mengajar di desa, dapat juga melakukan riset, kegiatan wirausaha, serta studi proyek independen," terangnya.

BACA JUGA: Dana Abadi Pendidikan Langgar UU

Sebelumnya, Kemendikbud mengeluarkan Lima Permendikbud untuk menjadi landasan hukum untuk program Kampus Merdeka. Permedikbud tersebut yakni Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud No 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum dan Permendikbud No 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.

Lalu, Permendikbud No.6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, dan Permendikbud No 7 tentang Pendirian, Perubahan , Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. (der/fin)

Admin
Penulis