"Jadi para mahasiswa bisa magang, terlibat dalam proyek desa, mengajar di desa, dapat juga melakukan riset, kegiatan wirausaha, serta studi proyek independen," terangnya.
BACA JUGA: Dana Abadi Pendidikan Langgar UU
Sebelumnya, Kemendikbud mengeluarkan Lima Permendikbud untuk menjadi landasan hukum untuk program Kampus Merdeka. Permedikbud tersebut yakni Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud No 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum dan Permendikbud No 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.Lalu, Permendikbud No.6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, dan Permendikbud No 7 tentang Pendirian, Perubahan , Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. (der/fin)