News . 11/02/2020, 02:15 WIB

Kebijakan Kampus Merdeka Tidak Dipaksa

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Jadi para mahasiswa bisa magang, terlibat dalam proyek desa, mengajar di desa, dapat juga melakukan riset, kegiatan wirausaha, serta studi proyek independen," terangnya.

BACA JUGA: Dana Abadi Pendidikan Langgar UU

Sebelumnya, Kemendikbud mengeluarkan Lima Permendikbud untuk menjadi landasan hukum untuk program Kampus Merdeka. Permedikbud tersebut yakni Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud No 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum dan Permendikbud No 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.

Lalu, Permendikbud No.6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, dan Permendikbud No 7 tentang Pendirian, Perubahan , Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. (der/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com