Kali Kelima Masuk Bui, Kakek Curanmor Dihadiahi Timah Panas

fin.co.id - 11/02/2020, 22:01 WIB

Kali Kelima Masuk Bui, Kakek Curanmor Dihadiahi Timah Panas

KABUPATEN TANGERANG - Sang resedivis pencurian kendaraan bermotor seorang kakek asal Kabupaten Lebak di tangkap satuan reskrim Polresta Tangerang di rumah kontrakannya di bilangan Kabupaten Tangerang

MM (55), sudah empat kali berurusan dengan hukum karena kasus yang sama, dan ditangkapnya kakek MM ini merupakan yang kelima kalinya. "sempat melakukan perlawanan ketika saat ditangkap yang mengakibatkan kakek MM ini dilumpuhkan dan terukur dengan timah panas oleh polisi," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (11/02).

Ade juga mengatakan bahwa Kakek MM ini beraksi sejak tahun 2012 ketika dirinya bebas dari penjara untuk keempat kalinya, maka kalau dihitung hingga sekarang maka Kakek ini sudah menjalani aksinya selama 8 tahun, dan ini merupakan yang kelima kalinya kakek MM ditangkap polisi.

[caption id="attachment_434174" align="alignnone" width="696"] Pencuri Ranmor Kakek MM (55), asal Kabupaten Lebak tak berdaya saat di hadiahi timah panas dan di giring anggota Satreskrim Polresta Tangerang, Selasa (11/2).[/caption]

" Pada kesempatan ini polisi memperlihatkan tiga kelompok sepesialis pencurian kendaraan bermotor, yaitu kelompok Lebak, kelompok Bogor dan Kelompok Lampung, dan dalam melakukan aksi kejahatannya, ketiga kelompok ini juga tidak segan-segan melukai korban dengan menggunakan senjata tajam," terangnya.

Masih kata Ade, untuk pelaku kakek MM ini sudah mempunyai tiga orang cucu, dan dalam melakukan aksinya kakek MM ini dikala warga saat sholat shubuh.

"Dari ketiga kelompok ini pihaknya telah berhasil mengamankan sembilan sepeda motor, dan saat ini juga akan kami serahkan motor hasil curian ini kepada pemiliknya langsung secara gratis, hanya dengan menunjukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)," tuturnya.

Ade juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga kendaraan dengan baik dan parkir secara benar, atau kalau bisa di tambah dengan kunci tambahan atau alarm.

"Untuk ketiga pelaku dari tiga kelompok ini akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,"tukasnya.(Mul/Fin)

Admin
Penulis