Meski demikian, Sapta enggan membeberkan identitas terduga bandar narkoba tersebut.
"Tim masih bergerak, karena diduga bandarnya datang dan pergi ke Indonesia dalam waktu tertentu, sehingga sulit tahu jadwal ke Indonesia. Tapi identitas sudah dikantongi," ungkap Sapta.
Nanie, William, dan JA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, Nanie, JA dan WED terancam hukuman 20 tahun penjara seperti yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.(gw/fin)