JAKARTA- Laporan Front Pembela Islam (FPI), terhadap Ade Armando ditolak Bareskrim Polri. FPI melaporkan dosen Universitas Indonesia (UI) itu lantaran dinilai telah mengumpat FPI dengan sebutan preman dan (maaf) bangsat.
Oleh FPI, Ade Armando dianggap kebal hukum. Fajar Indonesia Network, mencoba merangkum beberapa kasus Ade Armando yang diperkarakan namun hingga kini tidak ada kejelasan.
1. Allah bukan orang Arab.
Tahun 2017 lalu, Ade Armando dipolisikan oleh seseorang yang bernama Johan Khan karena dianggap telah menghina Islam di media sosial Ade Armando menulis: "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues". Ade Armando menulis itu pada tahun 2015 silam.
Ade dipolisikan dengan menggunakan pasal UU IT. Saat itu, status Ade Armando dinaikan jadi tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya.
Namun, dalam jangka sebulan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kasus Ade Armando tersebut. Kasusnya pun berhenti.
Pada kasus ini, Ade Armando menolak untuk meminta maaf. Ade keukeuh merasa diri benar. Dia membuat klarifikasi melalui salah satu website miliknya. Ade merasa bahwa telah difitnah dengan tulisan tersebut.
2. Meme Habib Rizieq Berbaju Sinterklas
Pada tahun 2017, Ade Armando kembali dilaporkan oleh salah satu mirid Habib Rizieq bernama Ratih Puspa Nusanti. Ade Armando diangap telah melecehkan Habib Rizieq dengan mengunggah foto Rizieq Sihab mengenakan baju Sinterklas.
Laporan Ratih diterima Bareskrim Polri dengan Nomor Polisi TBL/III2/XII/2017 tertanggal 28 Desember 2017. Atas perbuatannya, Ade diduga telah melanggar tindak pidana Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 156 KUHP tentang SARA sebagaimana dalam UU ITE. Lagi-lagi, laporan tersebut tidak ada kabarnya hingga sekarang.
3. Dilaporkan karena dianggap menista hadis.
Pada tahun 2018, Ade Armando kembali dipolisikan karena dinggap telah menistakan hadis nabi Muhammad SAW melalui akun facebook miliknya. Ade dipolisikan oleh Majelis Taklim Nahdlatul Fatah saat itu.
Pimpinan Majelis Taklim Nahdlatul Fatah, Salman, melaporkan Ade ke Bareskrim Polri, Jakarta. Kata Salman saat itu, salah satu yang Ade katakan adalah hadis tidak sesuai dengan apa yang diucapkan dan dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Misalnya, kata Salman, ada hadis yang melarang menyambut tahun baru dengan cara berlebihan karena tidak dibenarkan oleh syariat. Sementara itu, dalam postingannya, Ade menganggap larangan itu menyusahkan hidup.
Salman membawa sejumlah bukti berupa satu bundel dokumen berisi enam halaman screenshoot postingan Ade Armando di Facebook. Ia diduga melanggar pasal 128 UU ITE dan jucto pasal 56 ayat 1 KUHP.