News . 11/02/2020, 13:41 WIB

Berikut 6 Kasus Ade Armando yang Dianggap Kebal Hukum

Penulis : Admin
Editor : Admin

Salman selaku pelapor menerima laporan polisi Nomor LP/16/I/2018/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2018. Namun hingga kini laporan itu menguap tanpa kabar.

4. Dilaporkan menyebutkan azan tidak suci.

Di tahun 2018, Ade Armando kembali dilaporkan karena dianggap telah menistakan Islam melalui akun facebook miliknya. Saat itu, Ade menulis bahwa azan tidak suci. Laporan itu, dibuat oleh seorang pengacara bernama Denny Andrian Kusdayat. Dalam laporan itu, Ade dianggap telah menistakan Agama.

Laporan Denny tertuang dalam laporan nomor BL/1995/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 11 April 2018. Ade Armando dijeret dengan pasal UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. Namun, laporan tersebut tidak ada kabar hingga sekarang.

5. Dianggap hina Gubernur DKI Anies Baswedan.

Tahun 2019, Ade Armando dipolisikan oleh Anggota DPD Fahira Idris di Polda Metro Jaya pada Novembver 2019 atas dugaan penghinaan terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan.

Saat itu, Ade mengunggah sebuah foto Anies Baswedan yang dibuat mirip tokoh film joker. Meme tersebut diunggah dengan kalimat ‘Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat’,  diunggah Kamis 31 Oktober 2019.

Fahira melaporkan Ade menggunakan Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Sementara itu, menurut Ade, unggahan tersebut merupakan kritikan terhadap Anies karena munculnya anggaran aneh di DKI.

"Anies Baswedan memang harus dikecam secara terbuka akibat anggaran Aica Aibon dan bolpen yang tidak masuk di akal. Itu merupakan penghamburan yang rakyat yang luar biasa. Menurut saya, apa yang dilakukannya jahat," ucap Ade kepada wartawan, Jumat (1/11/2019).

Polisi juga telah memeriksa Ade sebagai saksi. Polisi pada 9 Desember 2019 pun berjanji akan melakukan gelar perkara kasus ini.

6. Di Tahun 2020, Ade Sebut FPI ormas Preman

FPI kembali melaporkan Ade Armando atas dugaan penghinaan. Dalam satu wawancara di Talk Show, Ade menyebut FPI organisasi Preman dan (maaf) bangsat. Sayangnya, laporan FPI ditolak Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (11/2).

FPI mengaku kecewa lantaran laporan terhadap Ade Armando atas dugaan penghinaan kembali ditolak.

Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar mengaku kecewa. Dia menilai, penolakan terhadap laporan FPI sebagai bentuk ketidak adilan yang dilakukan oleh penegak hukum.Polisi disebut tebang pilih atas kasus Ade Armando. Padahal jelas, FPI menyertakan bukti-bukti dugaan penghinaan oleh Armando

“Di sini kita membuktikan bahwa ketidakadilan dan penegakan hukum yang tebang pilih terbukti di beberapa hal termasuk hari ini. Kita buktikan sekali lagi secara jelas nyata pihak penyidik tindak pidana umum tidak mau memproses laporan kita. Padahal bukti cukup, keterangan jelas dan argumennya sudah kita bantah,” kata Aziz di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/2) kemarin.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com