Hei Kejaksaan! Sudahlah

fin.co.id - 10/02/2020, 10:33 WIB

Hei Kejaksaan! Sudahlah

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Dia menegaskan tetap akan mengajukan peninjauan kembali (PK) meski hal itu sudah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi, pasalnya Kejaksaan akan terus mengejar pengembalian kerugaian negara Rp 1,8 triliun dalam kasusu ini.

BACA JUGA: Bale Ogah Pindah Klub

"Kita tetap ajukan, kita kan mau selematkan keuangan negara, jika didiamkan siapa yang bertanggung jawab hilangnya uang negara Rp 1,8 triliun ini, siapa yang ganti," jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membebaskan 7 terdakwa kasus pembobolan Bank Mandiri senilai Rp 1,8 triliun. Dalam persidangan di tingkat kasasi, MA menurunkan lima hakim agung. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Andi Samsan Nganro. Sedangkan anggotanya ialah Krisna Harahap, Abdul Latief, Suhadi, LL Hutagalung, dan Krisna Harahap.

Para terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 Jo. pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan dakwaan ini, terdakwa bisa dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kasus tersebut bermula ketika PT Bank Mandiri (Persero) memberikan fasilitas kredit modal kerja (KMK) pada 19 Desember 2008. Kemudian sejalan dengan pertumbuhan perusahaan, diberikan beberapa fasilitas tambahan dan mendapat perpanjangan fasilitas KMK senilai Rp 880 miliar, Letter of Credit (LC) senilai Rp 40 miliar impor dan kredit investasi (KI) senilai Rp 250 miliar pada 15 April 2015.

Dalam perjalanannya penyelewengan terjadi sebab dalam mengajukan perpanjangan kredit di Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung I, pada 15 Juni 2015 Tirta Amarta diduga menggelembungkan nilai aset. Kasus pembobolan Bank Mandiri oleh PT TAB, 2015 agak mencengankan karena hanya dengan jaminan kredit sebesar Rp73 miliar, tapi mendapat kucuran kredit sampai Rp1,5 triliun.(lan/gw/fin)

Admin
Penulis