Hei Kejaksaan! Sudahlah

fin.co.id - 10/02/2020, 10:33 WIB

Hei Kejaksaan! Sudahlah

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Kejaksaan Agung diminta untuk menerima putusan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan bebas tujuh terdakwa korupsi pembobolan Bank Mandiri Bandung oleh PT Tirta Amarta Bottling (TAB) yang diduga merugikan negara Rp 1,8 trilun. Kejaksaan tak perlu ngotot mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Tujuh terdakwa yang bebas adalah Direktur PT TABC Rony Tedy, Direktur Head Officer Juventius, Manager Mandiri Commercial Banking Center Bandung I Surya Baruna Semengguk, Senior Credit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo, Relationship Manager Frans Edward Zandstra, Commercial Bankig Head Totok Sugiharto dan Wholesale Credit Head Poerwitono Poedji Wahjono. Mereka bebas, setelah MA menolak kasasi jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bandung.

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan ditolaknya kasasi Kejaksaan Negeri Bandung oleh MA harus dijadikan pelajaran dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Semua prosedur penanganan perkara harus dipersiapkan secara matang.

"Jadi perhatian jaksa agar dakwaan, pembuktian dan tuntutan lebih cermat, sehingga putusan sesuai dengan kepentingan negara yang diwakili jaksa," katanya kepada FIN, Minggu (9/2).

Terkait rencana mengakukan PK, Suparji menyebut, Kejaksaan seharusnya sebagai institusi penegak hukum, kejaksaan menghormati hukum yang berlaku. Pasalnya ada putusan Mahakamah Konsitusi (MK) yang menyatakan jaksa tidak diperbolehkan PK.

"Siapapun harus hormati hukum yang berlaku, termasuk juga aparat penegak hukum," jelasnya.

BACA JUGA: Korban Tewas Virus Corona Tembus 812 Orang

Kejaksaan harus melaksanakan putusan MA yang menolak kasasi jaksa penuntut umum.

"Sesuai ketentuan yang berlaku, jaksa melaksanakan eksekusi putusan," jelasnya.

"Upaya hukum luar biasa PK tidak menunda eksekusi," lanjutnya.

Sementara, Jaksa Agung ST Burhanuddin yang dikonfirmasi mengaku kejaksaan masih mendalami vonis bebas terhadap ketujuh terdakwa tersebut dan belum menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Terus kita dalami apa yang terbaik," katanya.

Lalu disinggung soal adanya putusan Mahakamah Konsitusi (MK) yang menyatakan jaksa tidak diperbolehkan PK, Burhanuddin tak menghiraukan adanya putusan tersebut.

"Demi kepentingan umum kita akan coba (PK), tapi sekarang belum (PK)," tegasnya.

Terobosan Hukum

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), M Adi Toegarisman menegaskan akan mengambil langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) atas ditolaknya kasasi tim jaksa penuntut oleh majelis hakim.

"Kita akan upaya hukum luar biasa PK, kita akan coba melakukan terobosan hukum, Kita berjalan terhadap novum" katanya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

Admin
Penulis