News . 08/02/2020, 03:50 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), sebagai payung hukum dalam regulasi "Kampus Merdeka".
Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Kemendikbud, Nizam menyebutkan, total ada lima Permendikbud baru yang dikeluarkan untuk memperkuat tiap poin gagasan Kampus Merdeka, agar tak bertabrakan dengan peraturan lainnya.
Pertama, Permendikbud nomor 7 tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (memayungi kebijakan Pembukaan prodi baru)
Kemudian Kedua, Permendikbud nomor 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi (Memayungi kebijakan Pembukaan prodi baru dam Sistem akreditasi perguruan tinggi
Ketiga, Permendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Memayungi kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum)
Sementara yang Keempat, Permendikbud nomor 6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).(Memayungi kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum)
Terakhir yang Kelima, Permendikbud nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (memayungi kebijakan Hak belajar tiga semester berturut di luar ptogram studi).
"Saat ini Kemendikbud tengah mengumpulkan pengalaman kampus-kampus yang sudah menjalankan secara parsial dari program Kampus Merdeka," kata Nizam, Jumat (7/2).
"Seperti contoh, yang dari Kuliah Kerja Nyata (KKN), praktik-praktiknya yang bisa kita ambil. Itu kita kompilasi untuk dipakai sebagai pedoman," imbuhnya.
Menurut Nizam, hal-hal seperti itu bisa diterapkan dalam Kampus Merdeka yang dijamin kemerdekaanya. Terlebih lagi kata dia, program dari beberapa kampus ini bisa menjadi inspirasi bagi kampus lainnya, khususnya program magang.
"Dalam magang semestinya aktivitasnya tidak hanya sekadar bikin kopi. Nah hal-hal semacam itu juga yang sedang kita kompilasi," ujarnya.
Nizam juga menjelaskan, bahwa dalam kebijakan Kampus Merdeka terdapat aturan magang dan studi di luar program studi (prodi) hingga maksimal tiga semester. Petunjuk teknis (juknis) yang akan menjadi pedoman tentang produk tersebut tengah dimatangkan.
"Penggodokan juknis itu telah mendekati garis finish. Ini sedang kita kompilasi. Harapannya Februari ini, semua bentuk pedoman, rambu-rambu, itu bisa kita berikan ke seluruh perguruan tinggi," katanya.
Nizam menilai, durasi magang untuk mahasiswa hingga tiga semester akan menguntungkan mahasiswa dan industri. Sebab, dengan durasi magang lebih lama, mahasiswa dapat memperoleh kompetensi lebih baik di perusahaan.
"Dunia industri juga mendapatkan manfaat lebih, karena mahasiswa magang akan mendapatkan waktu cukup untuk memahami suatu pekerjaan," ujarnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com