News . 08/02/2020, 10:55 WIB
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus pemulangan Kompol Rossa Purbo Bekti fari KPK ke Mabes Polri. Kejanggalan dalam kasus pemulangan tersebut dilaporkan Wadah Pegawai (WP) KPK.
Anggota Dewas KPK pihaknya tengah membahas polemik pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri yang dilakukan pimpinan KPK.
"Dewas sudah menerima laporan tersebut. Saat ini, dewas tengah membahas laporan tersebut lebih lanjut," ucapnya di Jakarta, Jumat (7/2).
Namun, dia belum bisa memastikan lebih lanjut kapan dewas akan mengambil keputusan.
Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan pelaporan dilakukan setelah ada investigasi terkait pengembalian Kompol Rossa.
"Tanggal 4 Februari 2020, setelah kami melakukan investigasi mengonfirmasi data-data yang ada terkait polemik pengembalian Mas Rossa, kami pun melaporkan secara resmi kepada Dewas agar diambil suatu tindakan minimal untuk hentikan dulu proses pengembalian Mas Rossa ke Mabes Polri," katanya saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/2).
Dia juga mengatakan dirinya telah menghadap langsung lima Dewas KPK terkait polemik tersebut.
"Saya selalu Ketua WP sudah ketemu dengan lima orang Dewas langsung di ruang kerja mereka dan mereka sudah dengarkan apa yang menjadi perhatian WP agar KPK tetap independen dan KPK tidak dilemahkan," tuturnya.
WP KPK juga telah mengirimkan surat pengaduan kepada Dewas KPK tertanggal 4 Februari 2020.
"Sehubungan dengan adanya laporan yang diterima oleh WP KPK terdapat hal-hal yang perlu kami sampaikan bahwa yaitu, tugas Dewas KPK sesuai UU KPK adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK serta menerima dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik," katanya.
Hal pertama, menurutnya terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai prosedur dan bahkan berpotensi melanggar etik, khususnya jaminan agar KPK dapat menjadi menjalankan fungsi secara independen.
"Dengan kronologis sebagai berikut bahwa pada tanggal 7 sampai 8 Januari 2020 terjadi upaya penyelidik dan penyidik KPK sesuai surat penyelidikan dan surat tugas untuk menangkap beberapa oknum yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi yang melibatkan komisioner KPU serta salah satu caleg dari salah satu partai," ujar Yudi.
Dalam operasi itu, Kompol Rossa merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan dari unsur Polri dan merupakan salah satu penyidik sekaligus penyelidik yang saat itu mendapatkan surat tugas untuk ikut dalam proses penangkapan.
Yang kedua, dalam penangkapan Komisioner KPU, seharusnya diapresiasi karena merupakan capaian untuk mengatasi korupsi politik yang menjadi salah satu prioritas KPK.
"Karena korupsi politik merupakan salah satu penyebab mahalnya biaya demokrasi di Indonesia dan tentu saja mencederai nilai-nilai demokrasi karena uang yang berbicara," ungkap Yudi.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com