News . 07/02/2020, 11:14 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas absen lagi dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini dia beralasan sedang mengisi acara.
Zulhas rencananya bakal diperiksa selaku mantan Menteri Kehutanan terkait perkara dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau 2014.
Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Zulhas sedianya akan dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan tersangka sekaligus pemilih PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi. Namun, kata Ali Fikri, yang bersangkutan tak menghadiri undangan.
"Saksi tidak hadir Zulkifli Hasan, saksi tersangka SUD (Surya Darmadi) tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/2).
Ali Fikri mengungkapkan, Zulhas telah mengonfirmasikan ketidakhadirannya kepada penyidik. Dikatakan, alasan ketidakhadiran Zulhas lantaran dirinya tengah mengisi sebuah acara.
Namun, Ali Fikri tak merincikan secara persis acara yang dimaksud. Kendati demikian, Ali Fikri memastikan, penyidik bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 14 Februari 2020 mendatang.
"Namun berdasarkan konfirmasi yang kami terima yang bersangkutan tidak bisa hadir dan meminta dijadwalkan ulang untuk diperiksa pada 14 Februari 2020," tutur Ali Fikri.
Diketahui, ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan KPK terhadap Zulhas. Lembaga antirasuah sebelumnya sempat memanggil Wakil Ketua MPR itu untuk diperiksa terkait perkara yang sama pada 16 Januari 2020 lalu.
Pengamat Politik Universitas Indonesia Arbi Sanit menyarankan Zulhas untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia khawatir, sikap tak kooperatif yang ditunjukkan Zulhas bakal merugikan PAN.
"Kalau mangkir lagi akan membawa kehancuran termasuk bagi PAN, karena Zulhas ketua. Orang semakin tidak percaya ke partainya," kata Arbi.
Arbi pun mencontohkan sikap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang memenuhi panggilan KPK guna diperiksa dalam perkara dugaan penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR 2016.
Sebagai warga negara yang taat hukum, kata Arbi, Zulhas seharusnya dapat bersikap kooperatif layaknya Cak Imin. Ia menyarankan, Zulhas memenuhi panggilan KPK baik bersalah maupun tidak.
"Lebih baik begitu (kooperatif). Dia tidak memperbanyak dosa. Juga, tidak menambah ketidakpercayaan masyarakat. Bersalah atau tidak, dia harus datang," tutur Arbi.
KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta.
Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com