News . 07/02/2020, 02:30 WIB

Penipuan Seret Mendag, Sejumlah Saksi Diperiksa

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Polri terus mendalami dugaan penipuan yang menyerat nama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. Sejumlah saksi telah diperiksa terkait kasus ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, saat ini Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus penipuan yang diduga melibatkan Agus Suparmanto.

"Masih dalam penyelidikan," katanya di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/2).

Menurutnya, saat ini penyidik masih meminta keterangan sejumlah pihak, yaitu pelapor dan saksi untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

"Kami klarifikasi dari saksi, pelapor, dan barang bukti. (Apakah) memenuhi (unsur) pidana atau tidak. Nanti kami gelar (perkara). Kalau naik ke pidana, ya, kami sidik (penyidikan)," katanya.

Sebelumnya, Mendag Agus Suparmanto mengatakan menghargai proses yang tengah dilakukan polri. Namun untuuk saat ini dia mengaku hanya ingin fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai Menteri Perdagangan.

"Sebenarnya begini, itu nanti kita hargai proses itu sesuai dengan ini yang berlaku, jadi kita menjunjung tinggi itu, dan saya ini sekarang ini fokus kerja sesuai mandat presiden," kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2).

Dia pun menegaskan tak bisa memberikan penjelasan lebih terkait laporan itu. Sebab, semuanya tengah ditangani pihak kepolisian.

"Proses ini biar berjalan sesuai yang berlaku kita menjunjung tinggi masalah proses hukum ini. Biar mereka ini kan profesional ini silahkan. Saya fokus kerja dulu," jelasnya.

Agus Suparmanto dilaporkan Husdi Herman, kuasa hukum Yulius Isyudianto, ke Bareskrim Polri atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Laporan yang dibuat Husdi teregister dalam nomor laporan LP/B/0016/I/2020/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2020.

Kasus bermula dari kesepakatan nota kesepahaman antara Yulius, Agus Suparmanto, dan beberapa rekanan lain terkait dengan proyek penambangan, pengangkutan, dan pemuatan bijih nikel di Tanjung Buli, Maluku Utara milik PT Antam pada tahun 2000.

Namun, dalam perjalanannya, terjadi perbedaan pandangan antara kedua belah pihak.

Agus dilaporkan ke Bareskrim Polri karena kliennya tidak kunjung menerima uang damai sebesar Rp500 miliar yang pernah dijanjikan. Uang tersebut terkait dengan kasus sengketa pembagian keuntungan antara Yulius, Agus Suparmanto dan beberapa rekanan lain yang terlibat proyek tersebut.

Kasus ini sendiri pernah dilaporkan ke Mabes Polri pada tahun 2014. Saat itu rekan Agus, Juandy Tanumihardja, sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kemudian terjadi kesepakatan damai antara pihak Agus dan Yulius.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com