News . 06/02/2020, 04:52 WIB

Tak Terapkan TPPU di Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Digugat

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Penyididik pidana khusus Kejaksaan Agung belum menjerat para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik masih fokus pada tindak pidana korupsi.

Hal ini membuat Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman gerah. Dia mengancam akan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menjelaskan MAKI akan mendaftarkan gugatan praperadilan melawan Jaksa Agung karena tidak menerapkan pasal pencucian uang kepada tersangka pembobolan uang Jiwasraya. "Gugatan ini didasari Laporan MAKI tanggal 15 Oktober 2018. Dimana terdiri dari dua pasal dugaan korupsi dan pencucian uang," kata Boyamin di Jakarta, Selasa (5/2).

Dua minggu lalu, Boyamin mengaku sudah meminta Kejagung menerapkan pasal pencucian uang sebagaimana laporan MAKI di awal. Namun hingga saat ini Kejagung belum menerapkan pasal pencucian uang terhadap tersangka korupsi Jiwasraya. "Khususnya kepada Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang diduga menikmati uang Jiwasraya," jelasnya.

Menurutnya, penerapan TPPU sangat penting untuk mengembalikan kerugian negara dan nasabah Jiwasraya. Sehingga bukan semata hanya memenjarakan pelaku, tanpa membela korban kejahatan korupsi. Rencananya, gugatan tersebut akan didaftarkan pada hari ini, Kamis (6/2).

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono tidak mempersoalkannya. Menurutnya, setiap orang punya hak untuk mengajukan gugatan praperadilan. "Silahkan saja. Yang jelas tim penyidik hingga saat ini masih terus bekerja," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/2).

Dia menjelaskan saksi terkait perkara yang merugikan negara Rp 13,7 Triliun ini terus dimintai keterangan. Kemarin, jaksa memeriksa sembilan orang. Mereka adalah Hence Gunawan Kosasih, Supandi Widi Siswanto selaku Komisaris Independent PT. SMR Utama Th 2012 s/d 2015, Franky Tjokrosaputro, Djasmanto Halim, Rina mariatna selaku Sekretaris Pribadi Tsk Benny Tjokrosaputro.

Kemudian, Phang Djaja Hartono selaku Direktur PT. Gunung Bara Utama, Veny Indrawati selaku Komut PT. SMR Utama Th.2012-2015, Utomo Puspa Suharto selaku Komisaris rangkap Direktur PT. Topanz Investment, Johan Siboney Handoyono selaku Direktur Financial PT. Gunung Bara Utama. "Pemeriksaan perkara ini akan terus dilakukan. Baik sebagai saksi maupun ahli. Tujuannya untuk mengumpulkan bukti agar kasus ini terang dan dapat mengungkap peristiwa yang sebenarnya," tutupnya.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Febrie Ardiansyah mengatakan soal kerugian negara masih dihitung. Menurut Febrie, penyidik masih berkonsentrasi bagaimana mengejar aset milik tersangka. "Sekarang sudah mulai diaprasial, dihitung berapa sebenarnya yang sudah di sita. Dari situ, nanti akan ketahuan berapa nilai sebenarnya," papar Febrie.(lan/fin/rh)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com