News . 06/02/2020, 03:15 WIB
JAKARTA - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Pimpinan KPK yang mengembalikan penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi asalnya, Mabes Polri, secara sepihak. Rossa merupakan salah seorang penyidik yang menangani kasus dugaan suap PAW DPR dengan tersangka mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan mantan Caleg PDIP Harun Masiku serta dua orang lainnya.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan, tindakan yang dilakukan Rossa itu seharusnya dianggap sebagai prestasi dan patut diapresiasi. Ia menyatakan, seharusnya pengembalian ini dibatalkan lantaran Korps Bhayangkara terkesan tak mempermasalahkan Rossa untuk bertugas di KPK.
"Kami menyayangkan pengembalian sepihak dan tiba-tiba ini karena seharusnya Mas Rossa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi seperti OTT KPU kemarin," ujar Yudi kepada wartawan, Rabu (5/2).
Yudi pun memberikan apresiasi kepada kepolisian yang tetap berkomitmen membantu KPK dalam penanganan perkara korupsi dengan tidak menarik anggota sebelum masa tugasnya berakhir. Masa tugas Rossa di KPK diketahui akan berakhir pada September 2020 mendatang.
Kendati demikian, Yudi mengungkapkan, Rossa tidak dapat menerima fasilitas gaji dari KPK per bulan ini. Maka dari itu, ia menyatakan, pegawai KPK berinisiatif melakukan urunan guna membantu keuangan Rossa dan keluarganya.
"Kami sudah menyampaikan kepada Mas Rossa, pegawai KPK siap urunan membantu untuk biaya sekolah anak, biaya berobat, transportasi dan biaya lainnya yang mendesak," kata dia.
Yudi menuturkan, Rossa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK. Ia melanjutkan, Rossa juga tidak pernah diberitahukan mengenai alasan pemberhentiannya itu.
"Mas Rossa juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK dan apa alasan jelasnya karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya," ucapnya.
Atas hal itu, kata Yudi, Rossa tetap melaksanakan tugas memberantas korupsi seperti biasa di KPK hingga kini. Terlebih, kata dia, Rossa telah mendapat surat tugas dari atasannya untuk suatu penugasan.
"Bahwa Mas Rosa masih ingin bekerja sebagai penyidik KPK apalagi sudah ada pernyataan dari Mabes Polri menyatakan bahwa Mas Rosa tidak ditarik karena masa tugasnya masih sampai September 2020," tutur Yudi.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan Rosa telah dikembalikan ke Mabes Polri. Ia menuturkan, pemulangan itu dilakukan lantaran terdapat surat penarikan yang dilayangkan oleh Polri terhadap Rosa pada 15 Januari 2020 lalu.
"Yang jelas ada penarikan dari kepolisian. Suratnya kalau tidak salah itu tanggal 15 Januari. Saya lupa. Kemudian sama sekjen (sekretaris jenderal) sudah dibuatkan SK (surat keputusan) pengembalian," ucap Alex di Istana Negara.
Jika institusi asal para pegawai KPK yang ditugaskan membutuhkannya kembali, Alex menuturkan, tak perlu menunggu masa tugasnya berakhir. Ia menduga, penarikan Rosa dilakukan atas dasar pembinaan pegawai.
"Yang bersangkutan kan juga butuh kenaikan pangkat dan sebagainya. Kalau untuk pembinaan kenapa tidak? Untuk menjaga hubungan antarlembaga ya saya pikir di sana dibutuhkan mungkin untuk pembinaan. Saya tidak tahu alasannya," ucapnya.
Disinggung soal pemberian fasilitas gaji terhadap Rosa yang dihentikan, Alex tak menjawab secara spesifik. Ia hanya menyatakan, SK pemberhentian dengan hormat terhadap Rossa telah dikeluarkan per 1 Februari 2020 lalu.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com