News . 05/02/2020, 13:52 WIB
PURWOKERTO - Selama 2019, hanya satu kepala desa di Kabupaten Banyumas yang tersandung persoalan hukum. Yaitu di Kecamatan Somagede.
Kepala Bidang Pembinaan Desa Dinsospermades Kabupaten Banyumas Dwi N.W mengatakan, pemberhentian sementara satu kades di Kecamatan Somagede yang menjadi terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) masih dalam proses.
"Setahu saya dugaannya penyalahgunaan ADD dan DD tahun 2016, 2017 dan 2018," katanya.
Semua pihak harus dapat menghargai berjalannya proses hukum. Yang jelas dari Pemerintah Kabupaten Banyumas sudah melangkah terkait proses pemberhentian sementara Kades Plana.
"Untuk pelaksana harian (Plt) bisa ditunjuk dari perangkat desa untuk melaksanakan tugas rutin dari kades definitif," terang dia.
Dirinya melanjutkan berdasarkan laporan dari wilayah yaitu Kecamatan Somagede, surat ketetapan sebagai tersangka dan terdakwa terhadap Kades Plana sudah ada. Surat ketetapan tersebutlah yang akan menjadi salah satu dasar untuk memproses pemberhentian sementara oleh Bupati.
"Info dari wilayah, Senin (3/2) ada sidang di Semarang," jawab Dwi. (yda)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com