[caption id="attachment_432732" align="alignnone" width="696"]
Foto : Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK : Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin memberikan penjelasa saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (5/2/2020). Dalam RDP tersebut, dipaparkan tentang temuan rekening uang kepala daerah melalui kasino di luar negeri sebesar kurang lebih Rp50 miliar. Menurut Kiagus, aliran uang yang disimpan dalam kasino di luar negeri tersebut adalah pola modus baru dalam rangka pencucian uang. Pelaku membuka member agar uang tersebut bisa dibawa tunai ke Indonesia.[/caption]
[caption id="attachment_432733" align="alignnone" width="696"]
Foto : Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK : Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin memberikan penjelasa saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (5/2/2020). Dalam RDP tersebut, dipaparkan tentang temuan rekening uang kepala daerah melalui kasino di luar negeri sebesar kurang lebih Rp50 miliar. Menurut Kiagus, aliran uang yang disimpan dalam kasino di luar negeri tersebut adalah pola modus baru dalam rangka pencucian uang. Pelaku membuka member agar uang tersebut bisa dibawa tunai ke Indonesia.[/caption]
[caption id="attachment_432734" align="alignnone" width="696"]
Foto : Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK : Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin memberikan penjelasa saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (5/2/2020). Dalam RDP tersebut, dipaparkan tentang temuan rekening uang kepala daerah melalui kasino di luar negeri sebesar kurang lebih Rp50 miliar. Menurut Kiagus, aliran uang yang disimpan dalam kasino di luar negeri tersebut adalah pola modus baru dalam rangka pencucian uang. Pelaku membuka member agar uang tersebut bisa dibawa tunai ke Indonesia.[/caption]
[caption id="attachment_432737" align="alignnone" width="696"]
Foto : Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK : Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin memberikan penjelasa saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (5/2/2020). Dalam RDP tersebut, dipaparkan tentang temuan rekening uang kepala daerah melalui kasino di luar negeri sebesar kurang lebih Rp50 miliar. Menurut Kiagus, aliran uang yang disimpan dalam kasino di luar negeri tersebut adalah pola modus baru dalam rangka pencucian uang. Pelaku membuka member agar uang tersebut bisa dibawa tunai ke Indonesia.[/caption]
[caption id="attachment_432735" align="alignnone" width="696"]
Foto : Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK : Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin memberikan penjelasa saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (5/2/2020). Dalam RDP tersebut, dipaparkan tentang temuan rekening uang kepala daerah melalui kasino di luar negeri sebesar kurang lebih Rp50 miliar. Menurut Kiagus, aliran uang yang disimpan dalam kasino di luar negeri tersebut adalah pola modus baru dalam rangka pencucian uang. Pelaku membuka member agar uang tersebut bisa dibawa tunai ke Indonesia.[/caption]