News . 05/02/2020, 06:55 WIB

PKS - Demokrat Ngotot Usulkan Pansus Jiwasraya

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dan Fraksi Partai Demokrat (FPD) telah resmi mengajukan hak angket Jiwasraya dengan menyerahkan surat kepada Pimpinan DPR RI. Dari kedua fraksi total anggota yang telah menandatangani berjumlah 104 orang, terdiri atas 50 Anggota FPKS dan 54 FPD.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Ecky Awal Muharam menyampaikan bahwa kasus Jiwasraya penting diungkap untuk menyelamatkan kepentingan publik. “Dengan adanya pansus, kita tentu punya perhatian untuk menyelamatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bukan hanya jiwasraya. Namun juga kepentingan publik. BUMN adalah milik rakyat, kita harus sepakat menjaganya,” kata Ecky di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).

Dia menambahkan, di kasus Jiwasraya ada dana publik sekitar 5,2 juta nasabah. Jika dikalikan empat anggota keluarga berarti ada sekitar 20 juta nasabah lebih yang harus diselamatkan. Adapun sekarang kerugian negara dan publik ditengarai mencapai triliunan rupiah, sebagaimana sudah dinyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan beberapa sumber mencapai Rp 13,7 triliun. "Kita berharap dengan dibuka kasus jiwasraya seterang-terangnya, publik dan rakyat yang mengontrol kita tidak ingin ada asuransi-asuransi lain yang mengalami kerugian serupa. BUMN milik rakyat Indonesia itu digerogoti dan dirampok dengan organize crime," tegasnya.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, usul Hak Angket sudah memenuhi ketentuan undang-undang. Yaitu ditandatangan 25 pengusul dan lebih dari satu fraksi. “Usul Hak Angket ditandatangani 104 pengusul dari dua Fraksi (PKS dan PD). Fraksi PKS full 50 anggota tanda tangan dan Fraksi PD full 54 anggota tanda tangan. Jadi sudah memenuni ketentuan yang diatur dalam UU MD3,” ungkap Jazuli.

Argumentasi dan permasalahan kebijakan yang akan diselidiki, lanjut Jazuli, semua tertera dalam usulan yang diajukan dan sudah dikaji secara mendalam. “Intinya, kami tegaskan kembali bahwa skandal ini berdampak serius dan berpotensi sistemik bukan hanya bagi nasabah. Tetapi juga industri jasa keuangan dan BUMN sehingga perlu dibuka secara transparan, dengan pembahasan yang mendalam dan komprehensif, melibatkan berbagai pihak yang terkait,” paparnya. Jazuli berharap Pimpinan DPR menindaklanjuti usulan Hak Angket ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk dimintakan persetujuan dan pengesahan di Paripurna DPR. (khf/fin/rh)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com