Pengedar Ganja Golongan Pelajar Ditangkap

fin.co.id - 05/02/2020, 15:15 WIB

Pengedar Ganja Golongan Pelajar Ditangkap

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

SERANG – YS (19) pengedar narkoba jenis ganja yang biasa bertransaksi dengan pelajar diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang, Sabtu (18/1) lalu. Dari tangan warga Desa Cilayang, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang tersebut diamankan barang bukti 30 paket ganja seberat 117 gram.

“Barang bukti ini adalah sisa. Awalnya dia dapat satu garis dengan berat 200 gram ganja. Sisanya sudah dijual ke pelajar,” kata Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra Gunawan saat ekspos di Mapolres Serang.

Narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut didapatkan YS dari bandar berinisia NI (17). Bandar tersebut diketahui masih berstatus pelajar dan hingga saat ini masih dalam pencarian polisi. “Belum tertangkap. Masih dilakukan pencarian,” ujar Indra didampingi Kasat Resnarkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Trisno Tahan Uji.

Penangkapan YS merupakan hasil penyelidikan polisi atas laporan masyarakat. Polisi yang menerima laporan tersebut menindaklanjutinya dengan penyelidikan ke lapangan. Polisi yang telah mendapat ciri-ciri pelaku mengamankan YS saat berada di pinggir Jalan Cikeusal, Kampung Cimaung, Desa Sukaraja, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Selain YS, polisi mengamankan rekannya berinisial RMH alias Pace. “Pengakuannya baru sekali ambil barang (ganja-red). Diambil di daerah Cigoong (Kecamatan Walantaka, Kota Serang-red),” kata Indra.

BACA JUGA: Telusuri Usulan Ekspor Ganja

Berdasarkan pengakuannya, ganja tersebut diedarkan kepada pelajar di daerah Ciruas dan Walantaka. Satu paket ganja dijual seharga Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. “Dijual kepada pelajar di sekitaran Ciruas dan Walantaka. Harganya Rp50 ribu sampai Rp100 ribu satu paketnya,” ujar Indra.

Selain menangkap YS dan RMH alais Pace, polisi mengamankan 15 tersangka lain kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka ditangkap dalam kurun 5 Januari hingga 31 Januari 2020. Mayoritas tersangka yang ditangkap tersebut merupakan pengedar kelas menengah. Selain mengedarkan narkoba, mereka juga mengonsumsinya. “Keseluruhan ada 17 orang tersangka. Mereka ini kami datngkap di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Serang,” kata jebolan Akpol 2000 ini.

Belasan tersangka yang ditangkap tersebut berusia 17 tahun hingga 54 tahun. Kebanyakan tersangka berusia 17 tahun. “Ada yang pelajar. Karena mereka ini dibawah umur kami sudah limpahkan ke pengadilan. Proses hukumnya lebih cepat dibandingkan dengan orang dewasa,” kata Indra.

Dari 17 orang tersangka, polisi mengamankan barang bukti seberat 170 gram ganja, 6,91 gram sabu-sabu dan beberapa unit ponsel. Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya selama 5 tahun dan paling lama 12 tahun,” kata Indra.

Sementara tersangka YS mengaku pemilik ganja 30 paket tersebut. Barang haram tersebut dia dapatkan dari bandar NI dan beli seharga Rp1,2 juta. “Enggak semua pelajar, ada yang enggak sekolah,” tutur YS singkat. (mg05)

Admin
Penulis