Kasus Jiwasraya Masih Berkutat di Saksi

fin.co.id - 04/02/2020, 10:30 WIB

Kasus Jiwasraya Masih Berkutat di Saksi

JAKARTA - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung mengembangkan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 1,3 triliun. Kali ini penyidik memeriksa delapan saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan delapan saksi yang diperiksa sesuai dengan kebutuhan tim penyidik. Kedelapan saksi tersebut adalah Nie Swe Hoa, Mariiane Imelda selaku Sekretaris PT. Maxima Integra, Deka Cahya selaku Head of Dealing PT. OSO Management Investasi, Erwin Budiman selaku karyawan PT. Maxima Integra, Soebianto Hidayat, Lingga Herlina, Rosita yang merupakan agen PT. Miras Sekuritas dan Gunawan Christopher. "Penyidik memerlukan keterangan para saksi untuk kepentingan penyidikan," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/2).

Disinggung soal hasil pemeriksaan dari delapan saksi tersebut, Hari mengaku belum mendapatkan informasi dari tim penyidik. "Soal materi pemeriksaan dan apa hasilnya saya belum tahu. Yang jelas penyidik memerlukan keterangan para saksi," imbuhnya.

Sementara, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saimam mengingatkan penyidik untuk tidak hanya fokus pada pemeriksaan saksi melainkan penetapan tersangka baru. Pasalnya ada delapan orang yang sudah dicegah bepergian keluar negeri. "Masih ada 8 orang yang dicekal, tapi tersangka baru hingga kini belum ada juga," kata Boyamin.

Menurutnya, seseorang dicegah bepergian keluar negeri karena diduga kuat melakukan tindak pidana. Artinya potensi delapan orang yang sudah dicegah menjadi tersangka sangat kuat. "Tapi bukan berarti orang dicegah pasti jadi tersangka," jelasnya.

Dia berharap dalam waktu dekat penyidik menetapkan tersangka baru kasus yang menjadi perhatian publik ini. Pasalnya jika melihat perkembangan penyidikan bukan hal sulit untuk penyidik menetapkan tersangka baru. "Kita harap tersangka baru cepat, jangan terkesan lambat," tutupnya.

Seperti diketahui, pada akhir Desember 2019 Kejaksaan Agung mencegah sejumlah orang ke ke luar negeri. Dari Asuransi Jiwasraya, adalah Mantan Dirut Hendirsman Rahim, Mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan Kadiv Investasi Syahmirwan. Dua lainnya, Benny Tjokrosaputro (Dirut PT Hanson International) dan Heru Hidayat (Preskom PT Tradda Alam Minera). Delapan lainnya adalah Agustin Widhiastuti, Eldin Rizal Nasution, Asmawi Syam, Getta Leonardo Arisanto, De Yong Adrian, Muhammad Zamkhani, Djony Wiguna dan Mohammad Rommy.

Dalam kasus ini, lima tersangka sudah ditahan. Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan. (lan/fin/rh)

Admin
Penulis