Hotel di Babel Tak Boleh Kekang yang Berhijab

fin.co.id - 04/02/2020, 21:43 WIB

Hotel di Babel Tak Boleh Kekang yang Berhijab

PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyikapi serius isu larangan penggunaan hijab bagi karyawan hotel yang ada di Babel. DPRD pun menggelar rapat dengar pendapat di Ruang Banmus, Senin kemarin (3/2) dengan mengundang pihak Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI), manager hotel, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pariwisata bersama Komisi IV DPRD Babel.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya menyayangkan isu tersebut. Dia menyebutkan adanya beberapa hotel dan restoran, khusus di Pangkalpinang yang melarang siswi SMK dan karyawan berhijab.

“Sebagai seorang muslim saya merasa sangat sedih. Saya juga terganggu dengan adanya hal seperti ini,” jelas Didit saat rapat dengar pendapat.

Menurut Didit, aturan yang diterapkan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 Pasal 5 dan 6, setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Pengusaha yang hadir berdalih, penerapan itu dilakukan sesuai dengan aturan di luar negeri.

“Saya katakan, ini Indonesia, siapapun orangnya, apapun negaranya, di kala dia (pengusaha-red) investasi ke Indonesia, dia wajib menggunakan atau menerapkan hukum di Indonesia,” tegasnya.

Untuk itu, Didit meminta Komisi IV DPRD Babel agar membuat format aturan untuk pihak hotel melalui RDP bersama Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Pariwisata. Menurutnya, ada hikmah atas kejadian ini dan tidak semua hotel yang memberlakukan hal tersebut.

“Kecuali ada beberapa hotel kelas mewah, tapi tiap-tiap hotel sudah berkomitmen. Seperti Novotel, dua bulan lagi mereka akan memberlakukan aturan bagi yang ingin memakai jilbab, silahkan memakai jilbab, termasuk juga Soll Marina,” tutupnya.

//Kadisdik KecolonganKepala Dinas Pendidikan (Disdik) Babel, M Soleh juga mengaku sedih dengan aturan tak memperbolehkan para siswi SMK mengenakan hijab saat melaksanakan praktek kerja industri atau magang. Bahkan, seharusnya di daerah yang menjunjung tinggi kebersamaan dan toleransi, tak ada lagi aturan tersebut. Soleh mengakui pihaknya kecolongan atas kejadian ini.

"Kita benar-benar enggak tahu, tak ada laporan sama sekali dari siswa bahwa ada permasalahan seperti ini," katanya, Senin (3/2) kemarin.

Dia pun mengapresiasi tindakan DPRD Babel. Dia juga meminta pihak hotel dan juga organisasi yang menaunginya, yakni Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia dapat membantu menghapus pemberlakuan aturan tersebut.

"Tidak ada alasan mereka untuk melepas hijab, karena ini syariah Islam yang dijalani para siswi (muslimah). Ke depan kami minta ada toleransi. Dab ini siapa pun tidak boleh untuk melarang atau menghalang-halangi mereka menjalankan syariahnya," tegasnya. (tob/jua)

Admin
Penulis