News . 04/02/2020, 02:55 WIB

Dana Pilkada Diawasi OJK

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan kerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Data Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi dana kampanye calon kepala daerah pada Pilkada 2020.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, tujuan kerjasama tersebut, untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan pengunaan dana kampanye. Sehingga, jika ditemukan penggunaan dana kampanye yang tidak seharusnya digunakan saat kampanye kepala daerah dapat ditindak sesuai Undang-Undang.

"Bawaslu akan melakukan kerjasama kembali dengan PPATK dan OJK terkait dengan laporan dana kampanye. Peran serta dari PPATK untuk membantu melihat aliran dana dan kepatuhan kepatuhan dari pasangan calon (paslon). Apakah paslon patuh dalam menggunakan dana kampanye kita dapat melihatnya dari PPATK," ujar Fritz di Jakarta, Senin (3/2).

Ketua Bawaslu RI Abhan menambahkan, Bawaslu berencana akan melakukan audiensi dengan PPATK terkait dengan pengawasan yang akan dilakukan. "Nanti tidak hanya mahar politik yang dibahas. Tetapi kerangka besarnya soal dana kampanye dari peserta pilkada," jelasnya.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin meminta pengawas pemilu harus dibekali dengan ketrampilan deteksi dini dalam melakukan fungsi pencegahan untuk Pilkada Serentak 2020. Keterampilan ini penting guna menimalisir adanya berbagai pelanggaran yang bakal terjadi. "Soal deteksi dini ini penting seperti kerja-kerja investigasi agar fungsi pencegahan Bawaslu bisa maksimal," ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo. Menurutnya, berbagai pelanggaran dalam setiap gelaran pemilihan baik pilkada maupun pemilu belum mengalami perubahan atau tak pernah berkurang. Dewi menyebutkan, berbagai pelanggaran itu seperti netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), politik uang, mahar politik, serta penggunaan fasilitas negara.

Karena itu, dia meyakini, ketrampilan deteksi dini para pengawas pemilu sangat dibutuhkan. Ia menambahkan, dalam mengungkap praktik politik uang itu tidak mudah. Pasalnya, praktik politik uang terjadi di ruang tertutup, bukan di ruang publik. "Demikian pula dengan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN," terangnya. (khf/fin/rh)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com