News . 03/02/2020, 07:03 WIB
FIN.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan tegas menolak usulan narkotika jenis ganja sebagai komoditas ekspor. BNN pun meminta usulan tersebut ditelusuri apakah untuk kepentingan masyarakat atau sindikat.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan menolak usulan secara tegas menolak usulan ekspor ganja. Sebab hingga saat ini tanaman ganja masih masuk dalam narkotika golongan I.
"Di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tanaman ganja dimasukkan ke dalam golongan 1, melarang tanaman ganja mulai dari biji, buah, jerami, hasil olahan atau bagian tanaman lainnya untuk tujuan apa pun," ujarnya dalam keterangan persnya, Minggu (2/2).
Sebelumnya, dalam rapat bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Kamis (30/1), anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Rafli mengusulkan agar pemerintah menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor. Ganja disebutnya mudah tumbuh di Aceh dan ada peluang ekspor mengingat sejumlah negara di dunia memang melegalkan ganja.
"Ganja entah itu untuk kebutuhan farmasi, untuk apa saja, jangan kaku kita, harus dinamis berpikirnya. Jadi, ganja ini di Aceh tumbuhnya itu mudah," ujar Rafli.
Dikatakan Arman, ganja merupakan narkotika yang jika disalahgunakan dapat merusak kesehatan secara permanen. Bahkan dapat menimbulkan ketergantungan. Sampai saat ini belum ada satu pun pembuktian dari penelitian medis yang menyebutkan ganja mampu menyembuhkan penyakit tertentu, seperti asma.
"Ada juga yang menyebut ganja dapat menyembuhkan penyakit tertentu seperti asma, hal ini tentu saja merupakan pendapat yang menyesatkan," ujar Arman.
"Apalagi obat asma sangat banyak dan cukup tersedia sehingga tidak diperlukan obat-obat lain sebagai alternatif," tambah dia.
Arman juga mengatakan, sejauh ini belum ada negara yang mengeluarkan ganja dari jenis narkotika golongan I dalam undang-undang mereka, termasuk Indonesia.
Sehingga jika ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan tanaman ganja di luar ketentuan undang-undang, hal tersebut merupakan tindak kejahatan.
"Jika ini dilanggar maka perbuatan tersebut adalah kejahatan atau perbuatan pidana. Oleh karena itu, jika ada keinginan untuk melegalisisasi ganja perlu ditelusuri motivasi dan kepentingannya apakah untuk kepentingan masyarakat atau sindikat," kata Arman.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini mengaku telah memberi teguran keras terhadap Rafly Kande.
"Apalagi usulan itu tidak mencerminkan sikap Fraksi PKS, karenanya pernyataan pribadi itu layak diluruskan dan dikoreksi," ujarnya lewat keterangan tertulis.
Dijelaskannya, dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tegas melarang ganja dan mengkategorikannya sebagai narkotika golongan I. Narkotika golongan tersebut dilarang untuk pelayanan kesehatan.
Meski dalam undang-undang tersebut, juga terdapat pengecualian dalam jumlah terbatas, bahwa ganja bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com