PANGKALPINANG - DPRD Kota Pangkalpinang segera mengevaluasi penegakan peraturan daerah (Perda) Kota Pangkalpinang. Evaluasi ini sesuai dengan rencana kerja tahunan Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Pangkalpinang yang dilakukan setiap Februari.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Perda Kota Pangkalpinang, Rio Setiady, setiap tahunnya tak kurang dari 10-20 perda yang dirancang atau direvisi oleh Pemkot Pangkalpinang bersama DPRD Pangkalpinang.
"Untuk itu terkait dengan pelaksanaannya pun kami selaku anggota legislatif memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan serta memberikan masukan kepada pemerintah kota terkait dengan pelaksanaannya," ujar Rio kepada Babel Pos, Minggu (2/2).
Dia menyebut, Satpol PP sebagai penegak perda menjadi bagian yang tak terpisahkan dari evaluasi perda. Namun, tak menutup kemungkinan ada beberapa organisasi perangkat daerah atau dinas yang juga menjadi pelaksana perda tersebut.
"Kami akan memprioritaskan perda yang dapat menambah pendapatan asli daerah, sehingga setiap tahun dengan bertambahnya perda tentu logikanya akan semakin bertambah pula pemasukan bagi pemerintah kota serta perda yang selama ini menjadi sorotan masyarakat, yaitu perda ketertiban umum yang dirasakan mulai kendor, kami akan mendukung penuh Satpol PP dalam rangka penegakan perda tersebut," tegas politisi PKS ini.
Rio mengatakan, saat ini ada satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Pemkot, yakni penertiban pedagang yang telah memanfaatkan badan jalan. Aktivitas para pedagang tersebut berpotensi mengganggu para pengguna jalan baik kendaraan maupun pejalan kaki.
"Ini tentu sudah berjalan bertahun-tahun dan harus segera direlokasi, karena jelas bertentangan dengan Perda ketertiban umum yang disahkan tahun 2018 lalu," jelasnya.
Di samping itu, tambahnya, perda tentang pemanfaatan aset daerah juga akan menjadi prioritasnya untuk dievaluasi apakah sudah berjalan efektif ataukah memang perlu untuk dilakukan penataan ulang. Sebab berdasarkan kunjungan kerjanya ke luar daerah di kota-kota besar selama ini, pemanfaatan aset ini sangat besar porsinya dalam memberikan PAD bagi daerah.
"Kami sangat mendukung Satpol PP selaku penegak perda untuk tidak takut terhadap pihak manapun, selama dia berjalan di atas aturan perundang-undangan dan peraturan daerah. Jangan kita tunduk kepada oknum atau siapa pun, karena jelas yang kita lakukan adalah menegakkan hukum berlaku sama bagi seluruh masyarakat. Senin ini (hari ini-red) kami akan memanggil bagian hukum pemerintah kota, satpol PP serta opini terkait untuk membahas evaluasi Perda di Kota Pangkalpinang," pungkas Rio. (pas)