Tarif Enam Ruas Tol Naik

fin.co.id - 01/02/2020, 12:15 WIB

Tarif Enam Ruas Tol Naik

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Penyesuaian tarif tol yang terjadi pada akhir Januari 2020 sebenarnya direncanakan pada awal bulan, namun kejadian banjir di Jakarta dan sekitarnya membuat rencana itu akhirnya ditunda. Surat keputusan (SK) penyesuaian tarif enam ruas tol sebenarnya telah diteken pada 23 Januari 2020 walaupun sudah diajukan sejak 31 Desember 2019. Dia menahan penerbitan SK tersebut atas dasar kejadian banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya.

”Kalau aturannya, begitu ada SK Menteri PUPR itu ada sosialisasi dua minggu sebelum tarifnya diberlakukan. Bagaimana sosialisasinya bisa melalui media-media yang ada sekarang, media sosial, spanduk," kata Menteri PUPR Basuki seusai bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (31/1).

Basuki mengaku baru menandatangani surat keputusan tersebut setelah pemulihan pascabanjir terjadi, termasuk juga pada jalan tol. Sosialisasi tarif tol, kata dia, seharusnya dilakukan selama dua pekan setelah penerbitan keputusan tersebut, tapi dengan SK yang ditandatangani pada 23 Januari 2020, penyesuaian tarif sudah berlaku mulai hari ini.

”Itu (penyesuaian tarif) kan undang-undang. Setiap dua tahun undang-undang itu menyampaikan dapat disesuaikan. Penyesuaiannya tergantung SPM (standar pelayanan minimal). Kadang sudah memenuhi SPM pun kalau kondisinya tidak memungkinkan saya tahan," terangnya Menteri Basuki, merujuk kepada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Kondisi-kondisi yang dia maksudkan adalah seperti banjir yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya baru-baru ini dan ketika terjadi kenaikan tarif listrik. Sebanyak enam ruas tol akan mengalami penyesuaian tarif pada 31 Januari 2020 yaitu Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol-Jembatan Tiga-Pluit, Tol Ujung Pandang tahap I, Tol Gempol-Pandaan tahap I, Tol Bali-Mandara, dan Tol Pondok Aren-Serpong.

Terpisah Anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Jasamarga Pandaan Tol akan memberlakukan tarif baru Jalan Tol Gempol-Pandaan, Jawa Timur, mulai kemarin (31/1). Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Tol Agung Widodo dalam keterangan persnya mengatakan terdapat penurunan tarif untuk kendaraan Golongan III, IV, dan V untuk angkutan logistik. Tarif tol Gol III dan IV dengan rerata turun sebesar 11 persen dan Gol V turun 24 persen.

Rinciannya, untuk pengendara dari Gerbang Tol (GT) Gempol IC dengan tujuan Gempol JC Golongan I dikenakan Rp3.000, Golongan II Rp5.000, Golongan III Rp5.000, Golongan IV Rp6.000, dan Golongan V Rp6.000.

Sementara untuk pengendara asal GT Gempol JC dengan tujuan Pandaan IC Golongan I Rp8.500, Golongan II Rp14.000, Golongan III Rp14.000, Golongan IV Rp17.500, Golongan V Rp17.500. Setelah itu, pengendara asal GT Gempol IC dengan tujuan Pandaan IC Golongan I Rp11.000, Golongan II Rp18.500, Golongan III Rp18.500, Golongan IV Rp23.500, dan Golongan V Rp23.500.

Agung mengatakan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 1250/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019, mulai 31 Januari 2020 akan diberlakukan penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan (Gempol IC-Pandaan IC).

Penyesuaian juga mengacu Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Sementara itu, untuk sosialisasi akan dilalukan Jasamarga dengan menyebarkan informasi melalui media sosial, leaflet, spanduk, dan variable message sign (VMS). (fin/ful)

Admin
Penulis