Targetnya 100 Hari Kerja, untuk Serahkan Omnibus Law ke DPR RI

fin.co.id - 01/02/2020, 13:15 WIB

Targetnya 100 Hari Kerja, untuk Serahkan Omnibus Law ke DPR RI

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Hingga kini, pemerintah belum menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Omnibus Law ke DPR RI. Presiden Joko Widodo berjanji akan segera menandatangani supres (surat presiden) jika draf tersebut sudah selesai dan ada di meja kerjanya.

"Soal belum diserahkan menurut saya wajar pemerintah membicarakan lebih mendalam dan lebih lama. RUU Omnibus Law ini kan menyatukan puluhan UU dalam satu semangat yang sama. Karena itu, perlu dibicarakan lebih mendalam. Ini wajar saja. Sebab ini adalah terobosan baru dari eksekutif tentang satu masalah," kata Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/1).

Dia mengatakan target pemerintah menyerahkan RUU Omnibus Law adalah 100 hari kerja. Karena itu, bisa lebih cepat atau lambat. "Apabila pasal-pasalnya sudah final, tentu bisa lebih cepat," imbuhnya.

Namun, lanjut Wakil Ketua MPR ini, kalau pasal-pasalnya mengandung interpretasi yang berbeda-beda, bisa memerlukan pekerjaan yang lebih lama. "Saya kira pembahasan ini tidak bertele-tele agar beban legislatif tidak terlalu berat," tukasnya.

Muzani juga belum mengetahui pemerintah akan mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Menurutnya, berdasarkan informasi pemerintah, draft Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja belum akan diserahkan ke DPR pada pekan ini. "Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja akan disampaikan pada DPR sebenarnya bukan dalam pekan ini," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai langkah pemerintah dengan melibatkan dunia usaha dalam pembahasan Omnibus Law di bidang perekonomian, diharapkan bisa menghasilkan peraturan yang tak lagi bias . Sehingag dapat meminimalisir potensi korupsi. Baik di korporasi maupun di pejabat instansi pemerintah. "Dengan Omnibus Law di bidang perekonomian, seharusnya bisa lebih menekan potensi terjadinya korupsi," tegas Bamsoet di Jakarta, Jumat (31/1).

Dia mengingatkan pejabat dari pusat hingga daerah agar membuat regulasi yang jelas. Sehingga tidak menimbulkan multitafsir yang bisa memancing terjadinya suap dari pengusaha. Menurutnya, pengusaha sebagai ujung tombak perekonomian. Karena itu seharusnya tak dipersulit dengan aturan yang berbelit. "Karena aturan yang tidak jelas itulah, kadang memancing suap dari pengusaha ke pejabat.Entah memang aturannya yang sengaja dibikin rumit, sehingga bisa dijadikan barang dagangan atau memang karena ketidakmampuan pejabat membuat aturan yang jelas. Sebab itu, Omnibus Law di bidang perekonomian digunakan membereskan berbagai permasalahan aturan yang berbelit tersebut," papar mantan Ketua DPR RI ini.(rh/fin)

Admin
Penulis